Jakarta (Indonesia Window) – Di Australia aborsi bukan lagi dianggap sebagai tindakan kriminal setelah negara bagian New South Wales (NSW) – yang sebelumnya menetapkan perbuatan tersebut sebagai ilegal – memilih untuk mereformasi hukumnya.
Laporan BBC yang dikutip di Jakarta, Jumat menyebutkan bahwa Rancangan Undang Undang (RUU) mengenai dekriminalisasi aborsi tersebut disahkan pada Kamis (26/9) sehingga menghapus UU sebelumnya yang berusia 119 tahun dan telah lama dianggap kuno oleh para penentang.
Namun demikian, UU aborsi itu memunculkan perdebatan sengit selama berpekan-pekan dan memecah belah pemerintah konservatif negara bagian.
Sebelumnya, aborsi hanya dimungkinkan di NSW jika dokter menganggap ada “risiko serius” terhadap kesehatan wanita.
UU aborsi disahkan 26-14 di majelis rendah negara bagian setelah diskusi tentang lebih dari 100 kemungkinan amandemen disetujui oleh majelis tinggi.
UU baru tersebut membolehkan aborsi dilakukan pada usia janin 22 pekan, atau lebih jika dua dokter setuju.
Reformasi UU itu sangat ditentang oleh beberapa aktivis dan anggota parlemen yang mengajukan keberatan karena kepercayaan pribadi mereka, serta kekhawatiran tentang akibat jangka panjang dari aborsi.
Namun pada menit terakhir beberapa anggota parlemen yang konservatif dapat dibujuk, dan RUU itu mendapat dukungan dari partai lain.
“Undang Undang saat ini memberi sanksi iatas wanita dan dokter dengan hukuman 10 tahun penjara jika membuat keputusan ini dan itu masalah,” kata anggota parlemen Partai Buruh Penny Sharpe, salah satu sponsor bersama RUU itu.
“Ini adalah langkah maju besar bagi wanita di negara bagian in,” imbuhnya.
Laporan: Redaksi