Dewan Perdamaian dan Keamanan Uni Afrika (AUPSC) mendesak lima negara anggota Uni Afrika yang tersisa untuk segera menandatangani, meratifikasi, dan menerapkan Piagam Afrika itu, agar piagam tersebut dimiliki sepenuhnya oleh Afrika.
Addis Ababa, Ethiopia (Xinhua) – Uni Afrika (AU) pada Jumat (15/12) menyatakan keprihatinan atas berlanjutnya konflik kekerasan di Afrika yang merusak hak fundamental dan kesejahteraan anak-anak.
Seruan tersebut disampaikan oleh Dewan Perdamaian dan Keamanan Uni Afrika (African Union Peace and Security Council/AUPSC) dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada Jumat usai pertemuan AUPSC baru-baru ini yang membahas tentang pemajuan dan perlindungan hak dan kesejahteraan anak-anak dalam situasi konflik di Afrika.
AUPSC “menegaskan kembali komitmen Afrika untuk terus mengambil tindakan yang tepat guna memajukan serta melindungi hak dan kesejahteraan anak-anak Afrika,” bunyi pernyataan tersebut.
AUPSC menggarisbawahi perlunya mencegah pelanggaran berat terhadap hak maupun kesejahteraan anak-anak, termasuk pembunuhan yang tidak disengaja dan melukai anak-anak, perekrutan atau penggunaan anak-anak di dalam angkatan dan kelompok bersenjata, penyerangan terhadap sekolah dan rumah sakit, pemerkosaan dan kekerasan seksual berat lainnya, penculikan, serta penolakan akses kemanusiaan.
Dewan tersebut meminta negara-negara anggota UA untuk melipatgandakan upaya serta memprioritaskan program-program setempat, yang memajukan hak dan perlindungan anak-anak sekaligus memperkuat budaya perlindungan anak, baik ketika situasi damai maupun konflik.
AUPSC meminta negara-negara Afrika untuk meningkatkan pertukaran praktik-praktik terbaik, mendorong pertukaran reguler, serta membangun serta memperkuat upaya peningkatan kapasitas yang memajukan hak dan kesejahteraan anak.
AUPSC menekankan pentingnya mengembangkan kerangka keadilan anak kontinental yang menangani tindakan hukuman serta elemen yang memberikan solusi dan restitusi bagi anak-anak penyintas.
Dewan tersebut lebih lanjut menekankan bahwa perlindungan anak harus bersifat transformatif gender serta diterapkan dalam segala mekanisme dan proses pemerintahan, perdamaian, dan keamanan, termasuk peringatan dini, pencegahan konflik, pengelolaan, resolusi, operasi dukungan perdamaian, serta rekonstruksi dan pembangunan pascakonflik.
Memuji negara-negara anggota UA yang menandatangani, meratifikasi, dan menerapkan Piagam Afrika tentang Hak dan Kesejahteraan Anak, AUPSC mendesak lima negara anggota AU yang tersisa untuk segera menandatangani, meratifikasi, dan menerapkan Piagam Afrika itu, agar piagam tersebut dimiliki sepenuhnya oleh Afrika.
Laporan: Redaksi