Banner

Uni Afrika tuntut militer Niger pulihkan otoritas konstitusional dalam waktu 15 hari

Foto yang diabadikan pada 3 Februari 2022 ini menunjukkan gedung-gedung di markas besar Uni Afrika (UA) di Addis Ababa, Ethiopia. (Xinhua)

Dewan Perdamaian dan Keamanan Uni Afrika mengatakan bahwa pihaknya menuntut personel militer Niger untuk segera serta tanpa syarat kembali ke barak mereka dan memulihkan otoritas konstitusional, dalam jangka waktu maksimal 15 hari.

 

Addis Ababa, Ethiopia (Xinhua) – Dewan Perdamaian dan Keamanan Uni Afrika (African Union Peace and Security Council/AUPSC) pada Sabtu (29/7) menuntut militer Niger untuk memulihkan otoritas konstitusional dalam waktu 15 hari.

Dalam sebuah komunike yang dipublikasikan setelah pertemuan pada Jumat (28/7) terkait kudeta Niger, AUPSC mengatakan bahwa pihaknya menuntut personel militer Niger untuk segera serta tanpa syarat kembali ke barak mereka dan memulihkan otoritas konstitusional, dalam jangka waktu maksimal 15 hari.

“AUPSC menuntut pembebasan Presiden Mohamed Bazoum dan semua tahanan lainnya secara segera dan tanpa syarat, serta rasa hormat terhadap hak asasi manusia, termasuk perlindungan kesehatan fisik dan integritas moral mereka,” urai komunike itu.

AUPSC juga memuji upaya blok regional Komunitas Ekonomi Negara-Negara Afrika Barat (Economic Community of West African States/ECOWAS) untuk menyelesaikan krisis di Niger.

Banner

Sebelumnya pada Jumat, Jenderal Abdourahamane Tchiani, mantan pemimpin pengawal kepresidenan Niger, ditunjuk sebagai “presiden Dewan Nasional untuk Perlindungan Tanah Air” setelah pengambilalihan militer di negara Afrika Barat tersebut, lansir saluran televisi pemerintah.

Tentara di Niger pada Rabu (26/7) mengumumkan dalam sebuah rilis pers di saluran televisi pemerintah bahwa mereka telah menggulingkan Bazoum. Presiden Niger itu telah ditahan sejak kudeta terjadi.

Bazoum mulai menjabat pada 2021 setelah memenangkan pemilihan umum. Sejak meraih kemerdekaan dari Prancis pada 1960, Niger telah mengalami empat kudeta.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan