Jakarta (Indonesia Window) – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengatakan vaksin Sinopharm dan Pfizer akan segera diizinkan untuk digunakan sebagai vaksin melawan COVID-19 pada anak usia 6 sampai 11 tahun, menyusul vaksin Sinovac yang sudah diterbitkan izinnya.
Saat ini vaksin Sinopharm sedang dalam proses evaluasi data hasil uji klinik pada anak usia 6 sampai 11 tahun, kata Penny dalam konferensi pers daring yang dipantau di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan bahwa proses penilaian hasil uji klinik vaksin COVID-19 untuk anak memerlukan beberapa tahapan dan waktu yang cukup lama.
Selain itu, data hasil uji klinik yang disampaikan oleh pendaftar, dalam hal ini PT Kimia Farma Tbk. sebagai pengimpor vaksin Sinopharm, juga dilakukan secara bertahap.
Sementara untuk vaksin Pfizer, Penny mengatakan hanya menunggu pendaftaran dari pihak Pfizer ke BPOM RI untuk penggunaan pada anak-anak.
Dia menambahkan bahwa izin penggunaan vaksin Pfizer untuk anak-anak bisa lebih cepat dikeluarkan karena telah memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat atau Food and Drug Administration (FDA) sebagai vaksin yang bisa digunakan untuk anak usia 5 sampai 11 tahun.
BPOM meyakini data dari FDA yang merupakan badan regulator yang memenuhi standar regulasi internasional ketat mengenai aspek keamanan, mutu dan khasiat suatu vaksin.
BPOM RI telah secara resmi menerbitkan izin penggunaan vaksin COVID-19 Sinovac bagi anak usia 6 hingga 11 tahun, menyatakan bahwa vaksin buatan perusahaan farmasi China ini aman untuk anak usia tersebut.
Laporan: Redaksi