Jakarta (Indonesia Window) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 2 K/30 MEM/2020 menetapkan harga jual pasar untuk komoditas batubara pada Januari 2020 sebesar 65,93 dolar AS per ton.
Harga tersebut turun tipis sebesar 0,37 dolar AS per ton dari Harga Batubara Acuan (HBA) Desember sebesar 66,30 dolar AS per ton, demikian siaran pers dari Kementerian ESDM yang dikutip di Jakarta, Rabu.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan salah satu pemicu penurunan HBA pada Januari 2020 adalah pengetatan impor batubara oleh China.
“Penyebab penurunan harga batubara pada Januari 2020 adalah pengetatan persyaratan impor batubara ke China serta kinerja impor batubara di negara-negara pengimpor terutama di kawasan Asia seperti China, India, Jepang dan Korea Selatan yang semakin menurun,” jelas Agung.
HBA bulan Januari akan digunakan untuk penjualan langsung (spot) selama satu bulan pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Veseel).
Nilai HBA diperoleh dari rata-rata empat indeks harga batubara yang umum digunakan dalam perdagangan batubara dunia, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt’s 5900 pada bulan sebelumnya.
Laporan: Redaksi