China memberlakukan bea masuk antidumping terhadap produk baja tahan karat yang diimpor dari UE, Jepang, Korsel, dan Indonesia mulai 23 Juli 2019, dengan tarif berkisar antara 18,1 hingga 103,1 persen selama lima tahun, demikian pernyataan dari kementerian tersebut.
Beijing, China (Xinhua/Indonesia Window) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) China pada Senin (22/7) mengumumkan bahwa pihaknya akan meluncurkan tinjauan ulang atas kebijakan antidumping yang ditujukan untuk billet baja tahan karat serta pelat dan gulungan baja tahan karat canai panas (hot-rolled) yang diimpor dari Uni Eropa (UE), Inggris, Korea Selatan (Korsel), dan Indonesia mulai 23 Juli 2024.
China memberlakukan bea masuk antidumping terhadap produk baja tahan karat yang diimpor dari UE, Jepang, Korsel, dan Indonesia mulai 23 Juli 2019, dengan tarif berkisar antara 18,1 hingga 103,1 persen selama lima tahun, demikian pernyataan dari kementerian tersebut.
Mulai 23 Juli 2024, sejumlah langkah antidumping yang ditujukan untuk impor billet baja tahan karat serta pelat dan gulungan baja tahan karat canai panas yang berasal dari Jepang akan dihentikan saat masa berlakunya berakhir, lanjut pernyataan itu.
Billet baja tahan karat serta pelat dan gulungan baja tahan karat canai panas banyak digunakan dalam berbagai industri seperti kapal, kontainer, kereta, tenaga listrik, minyak bumi, dan petrokimia.
Laporan: Redaksi