Banner

Jakarta (Indonesia Window) – Ketua Umum Ormas Rumah Kreasi Indonesia Hebat (RKIH) Kris Budihardjo menyarankan perlunya Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk memberikan pemahaman kepada para petugas Lapas tentang jenis-jenis narkoba dan pola operasi  bandar narkoba.

“Peredaran narkoba di dalam Lapas makin mengkhawatirkan. Oleh karena itu kerjasama BNN dan Lapas sangat penting agar produksi dan peredaran narkoba dari dan di dalam Lapas dapat terkikis,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) ketika menghadiri peringatan Hari Anti-Narkotika Internasional (HANI) di Jakarta pada 26 Juni 2019 menyatakan prihatin bahwa narapidana narkoba mengisi hampir 50 persen Lapas di Indonesia. Ia menilai, pengedaran narkoba merupakan kejahatan luar biasa.

JK juga mengapresiasi BNN yang memerangi narkoba secara serius. Hanya saja menurut dia upaya memerangi narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh BNN, tetapi harus ada keterlibatan masyarakat hingga akademisi, terutama karena peredaran barang haram tersebut sangat membahayakan masa depan generasi muda.

Ketua Umum RKIH lebih lanjut mengemukakan, petugas Lapas tidak bisa sepenuhnya dipersalahkan terkait maraknya peredaran narkoba di dalam Lapas karena mereka tidak pernah mendapatkan pelatihan teknis tentang pola operasi para pengedar dan bandar narkoba.

Banner
BNN – Lapas harus bekerjasama cegah peredaran narkoba
Ketua Umum Rumah Kreasi Indonesia Hebat (RKIH) Kris Budihardjo. (Foto Istimewa)

Selain itu, pengertian dan pemahaman para petugas Lapas tentang berbagai jenis narkoba juga bersifat autodidak serta hanya berdasarkana naluri, kebiasaan, dan pengalaman saja.

“Dalam kaitan ini BNN tidak bisa lepas tangan terhadap peredaran narkoba di dalam Lapas, sebab pencegahan tidak cukup hanya dilakukan di luar, tetapi juga di dalam Lapas. Oleh karena itu pelatihan teknis tentang seluk beluk narkoba oleh BNN untuk petugas Lapas sangat penting dilakukan,” tegasnya.

Ia juga mengemukakan, rehabilitasi terhadap pengguna narkoba tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri, sehingga anggaran yang dimiliki BNN maupun Kementerian Sosial sebaiknya juga diarahkan untuk rehabilitasi pengguna narkoba atau korban penyalahgunaan narkoba yang sedang berada dalam proses penghukuman atau penahanan.

Menurut Kris Budihardjo, rehabilitasi terhadap pengguna narkoba bukan tupoksinya Lapas, melainkan masih dalam koridor tugas pokok BNN maupun Kementerian Sosial, dan BNN tidak bisa berhenti hanya sampai pada proses penindakan,

“Sungguh sangat disayangkan pencegahan penyalahgunaan narkoba seolah-olah tidak terintegrasi dan setengah hati,” katanya, sambil menambahkan bahwa semua sumberdaya yang ada pada negara  harus bersinergi dalam melakukan penindakan dan pencegahan peredaran narkoba, termasuk di dalam Lapas.

Laporan: Redaksi

Banner

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan