Jakarta (Indonesia Window) – Bank Indonesia dan Reserve Bank of Australia menyepakati pembaruan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal masing-masing negara (Bilateral Currency Swap Arrangement/BCSA) dan berlaku efektif sejak 18 Februari 2022.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Gubernur Perry Warjiyo dan Gubernur Philip Lowe.
Perjanjian ini pertama kali disepakati pada Desember 2015 dan telah diperpanjang dengan periode waktu tiga tahun sejak saat itu, menurut pernyataan Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) yang diterima di Jakarta, Senin.
Sesuai dengan fasilitas sebelumnya, perjanjian tersebut memungkinkan dilakukannya pertukaran dalam mata uang lokal masing-masing negara hingga senilai 10 miliar dolar Australia atau 100 triliun rupiah.
“Perjanjian akan berlaku efektif selama tiga tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua bank sentral,” sebut pernyataan Bank Indonesia.
Perjanjian kerja sama ini ditujukan untuk mendorong perdagangan bilateral antara Australia dan Indonesia dalam rangka pembangunan ekonomi kedua negara, khususnya untuk mendukung penyelesaian transaksi perdagangan dalam mata uang lokal masing-masing negara.
Selain dengan Australia, Bank Indonesia juga melakukan kerja sama keuangan dengan bank sentral negara lainnya, seperti China, Korea Selatan dan Malaysia.
Perpanjangan perjanjian tersebut mencerminkan terus berlangsungnya penguatan kerja sama antara Bank Indonesia dan Reserve Bank of Australia.
Laporan: Redaksi