Banner

Arab Saudi tangkap 3,9 juta WNA bermasalah

Ilustrasi. (OpenClipart-Vectors from Pixabay)

Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah Arab Saudi telah menangkap sekitar 3,95 juta orang asing yang tinggal di negara itu karena melanggar peraturan ketenagakerjaan dan kependudukan, lapor Saudi Gazette yang mengutip Kantor Berita Arab Saudi (SPA).

Pemerintah kerajaan mendeportasi 982.113 warga negara asing tersebut ke negara mereka masing-masing sejak November 2017, menurut laporan tersebut yang dikutip di Jakarta, Ahad.

Kementerian dalam negeri Saudi meluncurkan razia terhadap penduduk ilegal pada 15 November 2017 dengan melibatkan 19 departemen pemerintah termasuk Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) dan Kementerian Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial.

Para pejabat mengatakan sebanyak 3.947.267 warga asing ditangkap karena melanggar peraturan izin tinggal, perburuhan dan keamanan perbatasan.

Dari jumlah tersebut, 3.083.103 orang ditangkap karena melanggar peraturan kependudukan, 607.834 melanggar hukum perburuhan dan 256.330 karena melanggar keamanan perbatasan.

Banner

Para pejabat mengatakan sebanyak 67.299 orang ditangkap ketika berusaha menyusup ke Saudi melalui perbatasan di bagian selatan. Sekitar 45 persen dari mereka adalah warga Yaman, 52 persen dari Ethiopia, dan sisanya (tiga persen) berasal dari berbagai negara.

Para pejabat juga mengatakan 2.811 orang ditangkap ketika berusaha meninggalkan Saudi secara ilegal.

Menurut mereka, sebanyak 4.547 orang, termasuk 1.609 warga negara Saudi, ditangkap karena menyediakan transportasi dan akomodasi bagi penduduk ilegal.

Mereka mengatakan 1.581 orang Saudi ditahan karena melindungi warga asing ilegal untuk diinterogasi. Mereka telah dihukum dihukum dan dibebaskan, sementara 28 lainnya masih diselidiki.

Sementara itu, saat ini sebanyak 12.731 warga asing sedang menjalani hukuman, terdiri atas 11.113 adalah pria dan 1.618 wanita.

Pada 29 Maret 2017 Kementerian Dalam Negeri Saudi meluncurkan kampanye Negara Tanpa Warga Asing Ilegal. Para pelanggar izin tinggal yang melampaui batas waktu (overstay visa), undang-undang kependudukan dan perburuhan diberikan waktu 90 hari untuk meninggalkan Saudi tanpa dikenakan hukuman.

Banner

Pihak berwenang Saudi memperkirakan lebih dari 750.000 orang dari 140 negara telah mendapat manfaat dari amnesti ketika masa tenggang tersebut berakhir. Tetapi ratusan ribu lainnya masih berada di wilayah kerajaan tersebut karena tak peduli akan konsekuensinya atau tidak bisa memanfaatkan tawaran amnesti itu.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan