Departemen Kehakiman AS gugat Apple atas dugaan monopoli di pasar ‘smartphone’

Orang-orang menjajal produk-produk baru Apple setelah peluncurannya di Cupertino, California, Amerika Serikat, pada 12 September 2023. Apple pada Selasa (12/9) mengumumkan beberapa produk baru dari seri iPhone dan seri Apple Watch. (Xinhua/Wu Xiaoling)
Apple melakukan praktik eksklusif dan antipersaingan usahanya dengan secara selektif membatasi akses ke titik-titik koneksi antara aplikasi pihak ketiga dan sistem operasi iPhone, dengan sengaja menurunkan fungsionalitas aplikasi dan aksesori non-Apple.
Washington DC, Amerika Serikat (Xinhua) – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS), bersama dengan 16 jaksa agung negara bagian dan distrik lainnya, pada Kamis (21/3) mengajukan gugatan perdata antimonopoli terhadap Apple, menuding raksasa teknologi itu telah secara ilegal mempertahankan monopoli atas ponsel pintar (smartphone)."Apple telah mempertahankan kekuatan monopoli di pasar smartphone, bukan hanya dengan mendominasi persaingan, tetapi juga dengan melanggar undang-undang antimonopoli federal,” kata Jaksa Agung Amerika Serikat Merrick Garland dalam sebuah konferensi pers di Washington DC.“Konsumen tidak seharusnya membayar harga yang lebih tinggi karena perusahaan melanggar undang-undang. Kami menilai Apple telah menerapkan strategi yang mengandalkan perilaku eksklusif dan antipersaingan usaha yang merugikan baik konsumen maupun pengembang," imbuhnya.Jaksa agung itu menambahkan bahwa Apple telah melakukan praktik eksklusif dan antipersaingan usaha melalui dua cara utama."Apple melakukan praktik eksklusif dan antipersaingan usahanya dengan dua cara utama. Pertama, Apple memberlakukan pembatasan kontrak dan biaya yang membatasi fitur dan fungsionalitas yang dapat ditawarkan oleh pengembang kepada para pengguna iPhone. Kedua, Apple secara selektif membatasi akses ke titik-titik koneksi antara aplikasi pihak ketiga dan sistem operasi iPhone, dengan sengaja menurunkan fungsionalitas aplikasi dan aksesori non-Apple.""Pengguna iPhone beranggapan bahwa smartphone saingan memiliki kualitas yang lebih rendah karena pengalaman berkirim pesan dengan teman dan keluarga pengguna non-iPhone dinilai lebih buruk, meskipun dalam hal ini Apple adalah pihak yang bertanggung jawab atas gangguan pengiriman pesan lintas platform," terang Garland.Apple memberikan pembenaran atas praktiknya dalam mengatur unduhan melalui App Store, dengan alasan bahwa hal ini penting guna menjaga keamanan iPhone dengan meminimalkan risiko virus dan aktivitas penipuan.Para raksasa teknologi telah menghadapi pengawasan yang semakin ketat dalam beberapa tahun terakhir. Setelah investigasi selama 16 bulan terhadap Apple, Amazon, Facebook (sekarang bernama Meta), dan Google, subkomite antimonopoli di bawah Komite Kehakiman Dewan Perwakilan Rakyat AS mengeluarkan laporan pada Oktober 2020, yang menyatakan bahwa keempat perusahaan "Big Tech" tersebut telah menikmati kekuatan monopoli dan oleh sebab itu memerlukan lebih banyak regulasi pemerintah.Gugatan terhadap Apple ini menandai tindakan terbaru yang diambil oleh otoritas antimonopoli AS terhadap ‘Big Four’. Regulator antimonopoli AS juga telah mengajukan gugatan antimonopoli terhadap tiga perusahaan ‘Big Four’ lainnya.Laporan: RedaksiBagikan
Komentar
Berita Terkait

Iran kecam ancaman pejabat AS yang akan serang fasilitas nuklirnya
Indonesia
•
07 Jan 2025

Majelis Umum PBB akan lanjutkan sesi khusus darurat terkait Timur Tengah
Indonesia
•
03 May 2024

Sekjen Liga Dunia Muslim serukan media kabarkan Islam sejati
Indonesia
•
04 Dec 2019

PBB luncurkan dokumen kebijakan baru untuk lawan dan atasi ujaran kebencian daring
Indonesia
•
07 Jul 2023
Berita Terbaru

72.000 jiwa warga Palestina tewas sejak agresi militer Israel di Jalur Gaza Oktober 2023
Indonesia
•
08 Feb 2026

Bangladesh laporkan kematian pertama akibat virus Nipah pada 2026
Indonesia
•
08 Feb 2026

Komite independen Gaza belum beroperasi akibat Israel terus serang warga sipil Palestina
Indonesia
•
08 Feb 2026

Cuek pada AS, Iran tegaskan program rudalnya tidak bisa dinegosiasikan
Indonesia
•
08 Feb 2026
