Majelis Umum PBB akan lanjutkan sesi khusus darurat terkait Timur Tengah

Para perwakilan memberikan suara untuk draf resolusi yang merekomendasikan kepada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang beranggotakan 193 negara agar “Negara Palestina diterima sebagai anggota PBB” dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB di markas besar PBB di New York pada 18 April 2024. (Xinhua/Xie E)

Sesi khusus darurat (emergency special session/ESS) ke-10 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa perihal pendudukan wilayah Palestina oleh Israel digelar untuk pertama kalinya pada April 1997.

 

PBB (Xinhua) – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akan melanjutkan sesi khusus darurat (emergency special session/ESS) ke-10 pada Jumat (10/5) pekan depan, usai permintaan Palestina terkait keanggotaannya di PBB ditolak oleh Amerika Serikat (AS) dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB pada April.

Presiden Majelis Umum PBB Dennis Francis telah menginformasikan kepada negara-negara anggota bahwa dirinya akan menggelar rapat pleno ESS pada 10 Mei 2024, ujar Monica Grayley, juru bicara Francis, pada Rabu (1/5).

Dalam sebuah surat tertanggal 26 April 2024, Francis memberi tahu negara-negara anggota bahwa pelanjutan kembali ESS diusulkan oleh Arab Saudi, Mauritania, dan Uganda, dalam kapasitas mereka masing-masing sebagai ketua Grup Arab, ketua Grup Organisasi Kerja Sama Islam, dan ketua Biro Koordinasi Gerakan Non-Blok.

AS pada 18 April memveto draf resolusi Dewan Keamanan PBB yang akan merekomendasikan keanggotaan penuh Palestina di PBB kepada Majelis Umum PBB.

Riyad Mansour, pengamat tetap Palestina untuk PBB, berharap Majelis Umum PBB akan meminta Dewan Keamanan PBB untuk mempertimbangkan kembali isu tersebut di ESS.

“Kami sekarang akan membawa masalah ini untuk dipertimbangkan oleh Majelis Umum pada 10 Mei dalam pelanjutan sesi khusus darurat ke-10 dan meyakini bahwa badan yang mewakili komunitas internasional tersebut akan secara tegas mendukung pengakuan Negara Palestina di PBB dan menyerukan kepada Dewan Keamanan PBB agar mempertimbangkan kembali permohonan keanggotaan kami dengan baik,” ujarnya dalam sebuah rapat Majelis Umum PBB pada Rabu soal penggunaan hak veto AS.

Berdasarkan aturan PBB, penerimaan keanggotaan baru harus direkomendasikan oleh Dewan Keamanan sebelum pemungutan suara dilaksanakan di Majelis Umum. Jika Dewan Keamanan tidak merekomendasikan permohonan tersebut atau menangguhkan pertimbangannya terkait permohonan itu, Dewan Keamanan harus menyerahkan laporan khusus kepada Majelis Umum, yang pada gilirannya dapat meminta Dewan Keamanan untuk mempertimbangkan kembali.

ESS ke-10 perihal pendudukan wilayah Palestina oleh Israel digelar untuk pertama kalinya pada April 1997.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan