Banner

UE tuntut Apple tingkatkan kompatibilitas di bawah UU Pasar Digital

Seorang perempuan berbicara melalui iPhone di gedung Berlaymont, kantor pusat Komisi Eropa, di Brussel, Belgia, pada 4 Maret 2024. Uni Eropa (UE) pada Senin menjatuhkan denda lebih dari 1,8 miliar euro (1 euro = 18.003 rupiah) kepada raksasa teknologi Apple atas dugaan pelanggaran antimonopoli. (Xinhua/Meng Dingbo)

Apple diwajibkan mengizinkan jam tangan pintar (smartwatch), headphone, atau televisi dari produsen lain untuk mengakses fitur-fitur iPhone yang berinteraksi dengan perangkat tersebut, memfasilitasi transfer data yang lebih cepat, dan pengaturan perangkat yang lebih mudah.

 

Brussel, Belgia (Xinhua/Indonesia Window) – Komisi Eropa menguraikan langkah-langkah yang harus diambil oleh perusahaan teknologi Amerika Serikat (AS) Apple untuk memastikan kompatibilitas yang lebih baik antara sistem operasi iOS mereka dengan perangkat pihak ketiga yang terhubung, demikian menurut pernyataan yang diunggah di situs web Komisi Eropa pada Rabu (19/3).

Apple diwajibkan mengizinkan jam tangan pintar (smartwatch), headphone, atau televisi dari produsen lain untuk mengakses fitur-fitur iPhone yang berinteraksi dengan perangkat tersebut, memfasilitasi transfer data yang lebih cepat, dan pengaturan perangkat yang lebih mudah.

Komisi Eropa mengatakan langkah tersebut akan menciptakan peluang baru bagi para produsen perangkat untuk menghadirkan produk-produk inovatif ke pasar, meningkatkan pengalaman pengguna bagi konsumen di Eropa.

Foto yang diabadikan pada 4 Maret 2024 ini menunjukkan Apple Store di Brussel, Belgia. Uni Eropa (UE) pada Senin (17/3) menjatuhkan denda lebih dari 1,8 miliar euro (1 euro = 18.003 rupiah) kepada raksasa teknologi Apple atas dugaan pelanggaran antimonopoli. (Xinhua/Meng Dingbo)

Selain itu, Apple diminta untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi proses bagi para pengembang yang menginginkan interoperabilitas dengan fitur-fitur iPhone dan iPad.

Banner

“Para pengembang akan mendapatkan keuntungan dari penanganan yang cepat dan adil atas permintaan interoperabilitas mereka. Langkah-langkah ini akan mempercepat kemampuan mereka untuk menawarkan pilihan yang lebih luas kepada konsumen Eropa akan layanan dan perangkat keras inovatif yang dapat dioperasikan dengan iPhone dan iPad,” kata Komisi Eropa.

Komisi Eropa menekankan bahwa Apple harus menerapkan perubahan ini sesuai dengan Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) UE, yang diberlakukan pada 2022 untuk mempromosikan ekonomi digital yang lebih adil dan lebih kompetitif.

Komisi Eropa mulai menilai kepatuhan Apple terhadap DMA tahun lalu.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan