UE umumkan denda 700 juta euro untuk raksasa teknologi AS Apple dan Meta

Foto yang diabadikan pada 4 Maret 2024 ini menunjukkan gerai Apple Store di Brussel, Belgia. (Xinhua/Meng Dingbo)
Apple didenda 500 juta euro karena mencegah pengembang aplikasi menginformasikan opsi pembelian alternatif di luar App Store miliknya kepada pengguna, yang melanggar ketentuan antipengarahan DMA.
Brussel, Belgia (Xinhua/Indonesia Window) – Komisi Eropa pada Rabu (23/4) mengumumkan akan mendenda raksasa teknologi AS, Apple dan Meta, dengan total nilai 700 juta euro atau setara 798,7 juta dolar AS karena melanggar Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) Uni Eropa (UE), yang menandai keputusan ketidakpatuhan pertama di bawah peraturan baru tersebut.*1 euro = 19.220 rupiah**1 dolar AS = 16.880 rupiahApple didenda 500 juta euro karena mencegah pengembang aplikasi menginformasikan opsi pembelian alternatif di luar App Store miliknya kepada pengguna, yang melanggar ketentuan antipengarahan DMA, kata Komisi Eropa.Menurut komisi itu, peraturan Apple menghalangi para pengembang untuk mendapatkan keuntungan penuh dari jalur distribusi eksternal dan membatasi konsumen dalam mengakses penawaran yang mungkin lebih murah yang tersedia di luar App Store."Perusahaan telah gagal untuk menunjukkan bahwa pembatasan-pembatasan ini secara objektif diperlukan dan proporsional," kata komisi tersebut dalam sebuah pernyataan.
Seorang wanita menelepon menggunakan iPhone di gedung Berlaymont, markas besar Komisi Eropa, di Brussel, Belgia, pada 4 Maret 2024. (Xinhua/Meng Dingbo)
Bagikan
Komentar
Berita Terkait

TEPCO bayar 402 juta yen ke produsen jamur shiitake di Jepang, ganti rugi kerusakan reputasi
Indonesia
•
11 Mar 2024

UNRWA peringatkan adanya ancaman terhadap eksistensinya di tengah konflik di Gaza
Indonesia
•
08 Mar 2024

COVID-19 – Saudi setujui pendaftaran vaksin Pfizer dari AS
Indonesia
•
11 Dec 2020

Arab Saudi kecam Israel bangun 800 permukiman baru di Tepi Barat
Indonesia
•
13 Jan 2021
Berita Terbaru

Pakistan lancarkan serangan udara terhadap berbagai fasilitas Taliban di Afghanistan
Indonesia
•
01 Mar 2026

Hillary Clinton bersaksi dirinya "tidak tahu" soal kejahatan Epstein
Indonesia
•
01 Mar 2026

Pertemuan darurat OKI tolak perluasan permukiman Israel
Indonesia
•
01 Mar 2026

Alasan risiko keamanan, AS izinkan staf nonesensial kedubes tinggalkan Israel
Indonesia
•
01 Mar 2026
