
Pemerintah Indonesia putus sementara akses aplikasi Grok

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberi keterangan tentang pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok, di Jakarta, pada Sabtu (10/1). (Kementerian Komunikasi dan Digital RI)
Aplikasi Grok telah diputus oleh Pemerintah Indonesia demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu.
Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial.Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital, menurut Kementerian Komunikasi dan Digital dalam situs jejaringnya yang dikutip Indonesia Window pada Ahad.Kementerian Komunikasi dan Digital juga juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok.Tindakan pemutusan akses dilakukan berdasarkan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, khususnya Pasal 9, yang mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Perdagangan Indonesia-Korsel tumbuh selama kuartal I 2021
Indonesia
•
25 Jun 2021

Presiden harapkan seluruh negara dapat akses setara untuk vaksin COVID-19
Indonesia
•
23 Sep 2020

Animo tinggi, Polteknaker perpanjang masa pendaftaran SBP 2026 hingga 27 Mei
Indonesia
•
15 May 2026

Jumlah korban tanah longsor Natuna jadi 30 dan 24 masih hilang
Indonesia
•
10 Mar 2023


Berita Terbaru

Menhub Dudy: Sejumlah Bandara terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau kembali dibuka
Indonesia
•
07 Sep 2026

Kemenag, Baznas, dan LAZ kolaborasi sertifikasi profesi SDM zakat
Indonesia
•
08 Sep 2026

Pendaftaran beasiswa zakat Indonesia diperpanjang hingga 14 Sept
Indonesia
•
08 Sep 2026

Penasehat FAI Aat Surya Safaat apresiasi ‘Sudut Pandang Award 2026’
Indonesia
•
06 Sep 2026
