Banner

8 ABK WNI di kapal Taiwan diizinkan pulang ke Indonesia

Ilustrasi. Sebanyak delapan anak buah kapal (ABK) WNI pada MV Jiang Ye yang terdampar di pelabuhan Taiwan dikabarkan tidak mendapatkan gaji selama enam bulan (Mark Caldicott from Pixabay)

Sebanyak delapan anak buah kapal (ABK) WNI pada MV Jiang Ye yang terdampar di pelabuhan Taiwan dikabarkan tidak mendapatkan gaji selama enam bulan, ungkap Kemlu RI. 

 

Jakarta (Indonesia Window) – Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei telah menerima surat dari Maritime and Port Bureau, Kementerian Transportasi dan Komunikasi (MoTC) Taiwan yang mengizinkan penggantian delapan ABK WNI melalui pelabuhan di Pulau Formosa. 

Selama ini, otoritas Taiwan menutup pelabuhannya untuk proses penggantian ABK WNI guna mencegah penyebaran Covid-19, kata Kementerian Luar Negeri Indonesia dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Selasa.  

Sebelumnya beredar informasi mengenai delapan anak buah kapal (ABK) WNI pada MV Jiang Ye terdampar di pelabuhan Taiwan dan tidak mendapatkan gaji selama enam bulan, ungkap Kemlu RI. 

Banner

Menindaklanjuti informasi tersebut, KDEI Taipei segera berkoordinasi dengan MoTC guna meminta izin penggantian ABK dan meminta tanggung jawab pemilik kapal agar memenuhi hak gaji para ABK WNI tersebut dan segera menyediakan ABK pengganti. 

abk wni taiwan
Ilustrasi. Sebanyak delapan anak buah kapal (ABK) WNI pada MV Jiang Ye yang terdampar di pelabuhan Taiwan dikabarkan tidak mendapatkan gaji selama enam bulan (Mark Caldicott from Pixabay)

KDEI juga terus menjalin komunikasi dengan para ABK guna memastikan kondisi mereka dalam keadaan baik.

Selanjutnya KDEI berkoordinasi dengan Kemlu RI, Kementerian Tenaga Kerja RI dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) guna memastikan langkah repatriasi dan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan para ABK.

Pemerintah Indonesia juga meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang telah memberangkatkan para ABK bekerja di kapal Taiwan.

Awak kapal

Data dari Pemerintah RI menunjukkan, sejauh ini jumlah awak kapal perikanan dan nelayan Indonesia mencapai 2,2 juta orang.

Banner

Awak kapal tersebut bekerja di kapal ikan dalam negeri, kapal ikan luar negeri dan bekerja secara mandiri dalam usaha penangkapan ikan skala kecil. 

Kegiatan penangkapan ikan merupakan sektor usaha yang memiliki tingkat risiko tinggi, berbahaya, sulit, dan lekat dengan lingkungan yang kotor.

Untuk melindungi pekerja perikanan tangkap, termasuk awak kapal perikanan dan nelayan kecil, Destructive Fishing Watch Indonesia menginisiasi National Fisher Center (NFC) atau Pusat Perikanan Nasional.

NFC adalah platform yang menghubungkan awak kapal perikanan dan nelayan dengan pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan penangkapan ikan di dalam dan luar negeri.

Laporan: Redaksi

Banner

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan