Jakarta (Indonesia Window) – Khadimul Haramain As-Syarifain (Penjaga Dua Masjid Suci) Raja Salman bin Abdulaziz Al-Saud telah menyerahkan santunan dalam bentuk cek senilai 6,133 juta dolar AS atau setara 23 juta riyal (sekitar Rp85,1 miliar) bagi para korban jatuhnya crane di kompleks Masjidil Haram, Makkah yang terjadi pada musim haji 2015.
Pernyataan dari Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel yang diterima di Jakarta, Senin menyebutkan bahwa cek tersebut diserahkan oleh oleh Penasihat Hukum Deputi Konsuler Kementerian Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi, Mohammad Alshammeri, kepada Kordinator Perlindungan Warga di KBRI Riyadh, Raden Ahmad Arief, di Kantor Kementerian Luar Negeri Arab Saudi di Riyadh.
Duta Besar Agus Maftuh mengucapkan terima kasih kepada Raja Salman dan Putra Mahkota Mohamed bin Salman (MBS) atas empati dan perhatian yang diberikan kepada para jamaah haji Indonesia, terutama korban musibah crane ambruk yang terjadi pada 11 September 2015.
Menyusul penyerahan santunan tersebut, Duta Besar RI langsung mengirim surat ucapan terima kasih kepada Raja Salman dan Putra Mahkota MBS.
Surat yang sama juga dikirimkan kepada Gubernur Makkah, Pangeran Khalid al-Faisal, serta berbagai kementerian terkait di Arab Saudi, yakni Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan.
Santunan
Santunan dalam bentuk cek tersebut terdiri atas 35 lembar dengan dua nominal berbeda, yakni senilai 133.333 dolar AS (setara 500 ribu riyal) atau sekitar Rp1,8 milyar bagi korban luka berat dan 266.666,66 dolar AS (setara 1 juta riyal) atau Rp3,7 milyar bagi korban meninggal dan korban cacat permanen.
Sementara itu, satu cek santunan bagi korban luka berat masih memerlukan pencocokan data paspor dan secepatnya akan direalisasikan. Dengan demikian total santunan yang diberikan oleh Raja Salman menjadi 36 lembar cek.
Kedutaan Besar RI di Riyadh juga sudah menyampaikan laporan detail mengenai administrasi penyampaian dana santunan bagi para korban luka berat dan cacat permanen serta para ahli waris korban meninggal dunia kepada Kementerian Luar Negeri RI.
Selanjutnya KBRI Riyadh juga akan melakukan kordinasi dengan Kementerian Agama RI untuk melengkapi laporan tersebut.
“Hampir tiap pekan para keluarga ahli waris di Indonesia menghubungi kami lewat facebook, whatsapp atau media sosial yang lain, menanyakan kapan santunan Raja Salman tersebut direalisasikan,” kata Duta Besar.
Dia menjelaskan bahwa sejak mulai bertugas di KBRI pada Maret 2016, upaya untuk menyelesaikan kasus tersebut menjadi prioritas dengan senantiasa berkomunikasi dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Ketika kami baru bertugas dua bulan di Saudi, kami pernah dipanggil ke istana Raja dan saat itu kami sampaikan harapan para ahli waris korban crane kepada Diwan Malaki atau Royal Court yang merupakan Kantor Raja Salman,” jelas Duta Besar.
Beberapa nota diplomatik yang diterima KBRI Riyadh dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi menjelaskan bahwa penyelesaian pembayaran santunan dari Raja Salman untuk Warga Negara Indonesia yang menjadi korban ambruknya crane baru akan diberikan setelah proses fatwa waris dari masing-masing korban meninggal selesai dilakukan.
Namun, Kerajaan Arab Saudi memutuskan untuk memberikan kemudahan-kemudahan kepada Indonesia dengan merealisasikan penyerahan cek tersebut sebelum proses fatwa waris – yang sekarang masih dipersiapkan oleh Kementerian Agama RI – selesai dilakukan.
Duta Besar Agus Maftuh mengapresiasi kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi serta memberikan penghargaan yang tinggi kepada Kedutaan Arab Saudi di Jakarta yang selalu bekerja sama dalam menuntaskan penyerahan santunan yang merupakan kepedulian Raja Salman bagi masyarakat Indonesia.
Cek santunan bagi Indonesia merupakan yang pertama diserahkan oleh Arab Saudi.
Musibah jatuhnya crane di area pembangunan Masjidil Haram terjadi pada Jumat, 11 September 2015. Peristiwa tersebut menewaskan lebih dari 100 orang dan mencederai lebih 200 orang.
Jamaaah haji yang menjadi korban kecelakaan tersebut berasal dari Indonesia, Pakistan, India, Bangladesh, Malaysia, Turki, Aljazair, Iran, Irak, Libia, Afghanistan dan Mesir.
Menyusul kejadian itu, Kerajaan Arab Saudi menerjunkan tim pencari fakta guna melakukan penyelidikan detail tentang peristiwa tersebut.
Pemerintah Kerajaan Saudi pernah menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini, termasuk Kontraktor Bin Ladin. Namun dalam sidang Mahkamah pada Oktober 2017, hakim yang membacakan naskah putusan setebal 108 halaman memutuskan bahwa tidak unsur pidana dalam kejadian tersebut.
Akhirnya 13 tersangka itu dibebaskan dari tuntutan hukum dan Kerajaan Arab Saudi memutuskan bahwa ambruknya crane adalah murni akibat dari bencana alam berupa badai besar yang terjadi di Makkah.
Berdasarkan fakta persidangan tersebut, Duta Besar Agus Maftuh menyebut cek senilai 6,13 juta dolar AS tersebut bukan sebagai diyat atau ganti rugi, namun benar-benar merupakan santunan dan bentuk perhatian besar Raja Salman bagi para korban musibah robohnya crane di dekat area Shafa tersebut.
Laporan: Redaksi