Pengadilan di Provinsi Guizhou, China barat daya, meneguhkan keputusan hukuman mati kepada Yu Huaying, wanita yang didakwa menculik dan memperdagangkan 17 anak.
Guiyang, China (Xinhua/Indonesia Window) – Pengadilan di Provinsi Guizhou, China barat daya, meneguhkan keputusan hukuman mati kepada Yu Huaying, wanita yang didakwa menculik dan memperdagangkan 17 anak, dalam persidangan kedua atas perkara yang sama pada Kamis (19/12).
Yu diketahui telah menculik anak-anak dari Guizhou, Chongqing, dan Yunnan bersama kaki tangannya, dan menjual mereka untuk memperoleh keuntungan di Kota Handan di Provinsi Hebei antara 1993 hingga 2003.
Awalnya, Yu dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Menengah Rakyat Guiyang pada September 2023 usai dinyatakan bersalah atas penculikan dan perdagangan 11 anak. Yu segera mengajukan banding atas putusan itu.
Pada November 2023, Pengadilan Tinggi Rakyat Provinsi Guizhou mengadakan persidangan kedua, dan, pada Januari 2024, memerintahkan persidangan ulang kasus tersebut setelah polisi menemukan bahwa Yu terlibat dalam lebih banyak kasus perdagangan anak.
Persidangan ulang itu, yang diadakan oleh Pengadilan Menengah Rakyat Guiyang pada Oktober, mengungkapkan jumlah anak yang terlibat dalam kasus itu bertambah dari 11 menjadi 17. Yu kembali dijatuhi hukuman mati, dan sama seperti sebelumnya, mengajukan banding.
Pada Kamis, Pengadilan Tinggi Rakyat Provinsi Guizhou menolak banding Yu dan menegaskan kembali hukuman mati yang telah ditetapkan. Putusan itu akan diserahkan kepada Mahkamah Agung Rakyat China untuk diperiksa dan disetujui.
Hak politik Yu juga dicabut seumur hidup dan seluruh properti pribadinya akan disita.
Laporan: Redaksi