Kebijakan transit bebas visa China telah dilonggarkan, dengan izin masa tinggal bagi wisatawan asing yang memenuhi syarat diperpanjang dari semula 72 dan 144 jam menjadi 240 jam, atau 10 hari.
Beijing, China (Xinhua/Indonesia Window) – China pada Selasa (17/12) mengumumkan pelonggaran yang signifikan dari kebijakan transit bebas visa, memperpanjang izin masa tinggal bagi wisatawan asing yang memenuhi syarat dari semula 72 dan 144 jam menjadi 240 jam, atau 10 hari.
Berlaku segera, 21 pelabuhan tambahan telah ditetapkan untuk titik masuk dan keluar bebas visa, serta area-area tempat para turis transit dapat tinggal juga telah diperluas, menurut pernyataan dari Administrasi Imigrasi Nasional (National Immigration Administration/NIA) China.
Di bawah kebijakan yang diperbarui ini, warga negara yang memenuhi syarat dari 54 negara, termasuk Rusia, Brasil, Inggris, Amerika Serikat, dan Kanada, dapat memasuki China tanpa visa saat transit ke negara atau kawasan ketiga.
Para pelancong ini sekarang dapat masuk melalui salah satu dari 60 pelabuhan yang tersebar di 24 provinsi, daerah, dan kota serta tinggal di area yang telah ditentukan hingga 240 jam.
Fitur penting dari penyesuaian kebijakan ini adalah diperkenalkannya perjalanan lintas daerah yang memungkinkan para pengunjung asing untuk bergerak bebas melintasi 24 daerah setingkat provinsi yang ditentukan selama masa tinggal 10 hari.
China mencatat hampir 29,22 juta perjalanan masuk (inbound) wisatawan asing pada periode Januari hingga November 2024, naik 86,2 persen secara tahunan (year on year/yoy). Dari jumlah tersebut, 17,45 juta di antaranya telah memasuki China tanpa visa, menandai pertumbuhan signifikan 123,3 persen (yoy).
Laporan: Redaksi