Banner

Taiwan bantu pemulangan awak kapal ikan Hsin Lian Fa asal Indonesia

Tim medis memeriksa kesehatan gigi para awak kapal ikan asing yang tengah berlabuh di pelabuhan perikanan Qianzhen di Kaohsiung, Taiwan, pada 24 November 2024. (TETO)

Industri perikanan Taiwan sangat bergantung pada awak kapal bekewarganegaraan asing, mendorong Direktorat Jenderal Perikanan Taiwan mengubah Undang-Undang pada tahun 2022 yang mewajibkan Pemilik Kapal membayar langsung gaji awak kapal secara penuh, dengan pembayaran tidak dapat melalui agensi perantara luar negeri (negara asal awak kapal).

 

Jakarta (Indonesia Window) – Kerja sama antara Direktorat Jenderal Perikanan Taiwan dan Pemerintah Indonesia mengenai kasus kapal ikan Hsin Lian Fa No.168, telah berhasil memulangkan para awak kapal yang terdampar.

Para awak kapal tersebut juga telah memperoleh gaji mereka, menurut keterangan pers tertulis dari Kantor Ekonomi dan Perdagangan Taipei (TETO), yang diterima di Jakarta, Ahad.

Menurut pernyataan tersebut, selain dijatuhi sanksi administratif, pemilik kapal tersebut juga dimintai pertanggungjawaban atas tindakan terkait perdagangan manusia, yang telah dialihkan ke penyelidikan kriminal.

Terdapat pula agensi perantara Indonesia yang dilaporkan memungut biaya tidak selayaknya, serta melakukan penahanan dokumen dan lainnya. Berkaitan tentang hal tersebut, Direktorat Jenderal Perikanan Taiwan telah mengubah Undang-Undang pada tahun 2022 yang mewajibkan Pemilik Kapal membayar langsung gaji awak kapal secara penuh, dengan pembayaran tidak dapat melalui agensi perantara luar negeri (negara asal awak kapal).

Banner

Direktorat Jenderal Perikanan Taiwan dengan penambahan inspektur investigasi menjadi 60 orang, telah secara signifikan meningkatkan frekuensi inspeksi mengenai hak-hak kerja di kapal ikan yang berlayar di perairan laut lepas Taiwan, dengan tingkat cakupan melebihi 92 persen.

Jika para pemilik kapal diketahui melanggar aturan, maka mereka akan dikenakan sanksi sesuai hukum. Intensitas inspeksi dan tingkat cangkupan telah melampaui tingkat internasional, sebut pernyataan pers tertulis itu.

Guna mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran tersebut, Komunitas Masyarakat Sipil meminta Undang-Undang yang mewajibkan kapal ikan perairan laut lepas untuk memasang Wi-Fi, melindungi hak penggunaan secara wajar, dan lainnya.

Direktorat Jenderal Perikanan Taiwan menyadari pentingnya komunikasi awak kapal di tengah laut. Sejak tahun 2022, para pemilik kapal diberikan subsidi untuk biaya peralatan Wi-Fi dan biaya komunikasi, mendorong kapal ikan perairan laut lepas untuk mengizinkan awak kapal menggunakan Wi-Fi, dan bersama dengan awak kapal dan kelompok industri mendiskusikan perumusan pedoman penggunaan yang relevan.

Namun, dengan lingkungan internasional dan domestik saat ini yang masih belum mendukung, Direktorat Jenderal Perikanan Taiwan akan meninjau strategi promosi yang berkaitan dengan evolusi teknologi komunikasi satelit dan situasi pasokan pasar domestik.

Direktorat Jenderal Perikanan Taiwan menekankan bahwa awak kapal bekewarganegaraan asing adalah mitra kerja penting bagi perikanan laut lepas Taiwan.

Banner

Pemerintah akan terus bekerjasama dengan berbagai pihak industri, kelompok masyarakat sipil, dan organisasi internasional, guna menyeimbangkan antara pengelolaan industri perikanan lepas pantai dan hak awak kapal, sehingga industri perikanan Taiwan dapat terus berlanjut.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan