China bertekad menjaga kedaulatan, keamanan, dan kepentingan pembangunan nasional, berkomitmen untuk menerapkan kebijakan ‘Satu Negara, Dua Sistem’, dan tetap teguh dalam menentang kekuatan eksternal yang mencampuri urusan Hong Kong.
Beijing, China (Xinhua/Indonesia Window) – China memutuskan untuk memberlakukan pembatasan visa bagi personel Amerika Serikat (AS) atas intervensi dalam urusan Hong Kong, kata Juru Bicara (Jubir) Kementerian Luar Negeri China Mao Ning pada Selasa (10/12).
Mao menyampaikan pengumuman tersebut dalam taklimat media rutin sebagai tanggapan atas pengumuman AS baru-baru ini yang memberlakukan pembatasan visa bagi para pejabat pemerintah Daerah Administratif Khusus (Special Administrative Region/SAR) Hong Kong.
“Kami telah menyatakan sikap tegas kami atas langkah AS,” kata Mao, seraya menambahkan bahwa dengan menyalahgunakan kebijakan pembatasan visa terhadap pejabat China dengan dalih isu-isu terkait Hong Kong, AS telah mencampuri urusan dalam negeri China dan secara serius melanggar prinsip-prinsip hukum internasional dan norma-norma dasar yang mengatur hubungan internasional.
Sesuai dengan ketentuan yang relevan dalam Undang-Undang (UU) Hubungan Luar Negeri Republik Rakyat China (RRC) dan UU Penanggulangan Sanksi Luar Negeri RRC, China memutuskan untuk memberlakukan pembatasan visa bagi personel AS yang bertindak dengan niat jahat sehubungan dengan sejumlah isu terkait Hong Kong, kata Mao.
Jubir tersebut menekankan bahwa Hong Kong adalah bagian dari China dan urusan Hong Kong adalah murni urusan internal China.
“Kami mendesak AS untuk benar-benar menghormati kedaulatan China, menghormati aturan hukum di Hong Kong, dan berhenti mengintervensi urusan Hong Kong dengan cara apa pun,” kata Mao.
China bertekad menjaga kedaulatan, keamanan, dan kepentingan pembangunan nasional, berkomitmen untuk menerapkan kebijakan “Satu Negara, Dua Sistem”, dan tetap teguh dalam menentang kekuatan eksternal yang mencampuri urusan Hong Kong, kata Mao.
Laporan: Redaksi