Hunter Biden divonis bersalah pada Juni karena membeli senjata api pada 2018 saat kecanduan crack cocaine, kali pertama seorang anak presiden yang sedang menjabat divonis bersalah atas suatu tindak kejahatan. Dia dijadwalkan untuk menjalani sidang vonis pada 12 Desember.
Washington DS, AS (Xinhua/Indonesia Window) – Sekitar tiga perempat warga negara dewasa di Amerika Serikat (AS) beranggapan bahwa “tidak pantas” bagi seorang presiden untuk memberikan pengampunan kepada anggota keluarga mereka, menurut jajak pendapat YouGov.
Presiden AS Joe Biden memberikan pengampunan kepada putranya Hunter Biden pada Ahad (1/12) malam waktu setempat, bertentangan dengan janjinya untuk tidak menggunakan kekuasaan eksekutif guna memberikan pengampunan kepada putranya atau mengurangi hukumannya.
Hunter Biden divonis bersalah pada Juni karena membeli senjata api pada 2018 saat kecanduan crack cocaine, kali pertama seorang anak presiden yang sedang menjabat divonis bersalah atas suatu tindak kejahatan. Dia dijadwalkan untuk menjalani sidang vonis pada 12 Desember.
Putra presiden AS itu juga dijadwalkan akan menjalani sidang vonis pada 16 Desember atas tuduhan penggelapan pajak federal, di mana dia mengaku bersalah pada September. Tuduhan tersebut melibatkan dana senilai lebih dari 1,4 juta dolar AS dalam bentuk pajak yang belum dibayar.
Ini bukan pertama kalinya seorang presiden AS memberikan pengampunan kepada salah satu anggota keluarganya.
Pada 2001, Bill Clinton mengampuni saudara tirinya Roger Clinton atas pelanggaran terkait kokaina pada 1985. Pada 2020, Trump mengampuni Charles Kushner, ayah mertua putrinya Ivanka, yang divonis bersalah atas kasus manipulasi saksi, penggelapan pajak, dan sumbangan kampanye ilegal.
*1 dolar AS = 15.950 rupiah
Laporan: Redaksi