DePA-RI lahir untuk mengambil peran sejarah (role for history) dengan harapan memberikan warna lain di tengah banyaknya sinisme kepada para advokat di tanah air.
Jakarta (Indonesia Window) – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menyelenggarakan hajatan perdananya berupa launching (peluncuran) dan Musyawarah Nasional (Munas) 1 di kota bersejarah Yogyakarta, Ahad (25/8).
Dalam acara yang dihadiri oleh advokat dari berbagai daerah di Indonesia itu, Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M yang ditunjuk sebagai Ketua Umum pertama DePA-RI mendeklarasikan bahwa DePA-RI hadir untuk memperjuangkan supremasi hukum yang berkeadilan untuk semua.
Acara itu juga dihadiri oleh beberapa pejabat dari lingkungan Pengadilan Negeri di wilayah Yogyakarta, Kemenkumham RI, Kepolisian RI, para dosen hukum, guru besar hukum, dan tokoh masyarakat.
Sementara itu beberapa tokoh nasional memberikan ucapan selamat serta testimoni melalui video, di antaranya Komisioner Komisi Yudisial, Prof. Dr. Mukti Fajar; Mantan Ketua MK Dr. Hamdan Zoelva, SH, MH; mantan Wakil KPK Dr. Bambang Widjojanto; dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
Tokoh lainnya adalah Ketum Ikadin Dr. Maqdir Ismail, SH, LL.M; Aktivis Anti Korupsi yang juga Dosen FH UGM Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LLM; Dekan FH Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Prof. Iwan Satriawan, SH, MCL, PhD; dan musisi yang juga anggota DPR Enfonda Mekel (Once Mekel).
Selain itu, turut memberikan testimoni via video pengamat militer dari Hudson Institute AS dan Associate Professor di University of Gakushuin Tokyo Dr. Satoru Nagao; mantan Dekan FH UI Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH; Wamenaker RI, Ir. Afriyansyah Noor, dan pakar hukum Universitas Andalas, Feri Amsari.
Menurut Luthfi Yazid, banyaknya dukungan merupakan suatu kebahagiaan tersendiri sekaligus berkonsekuensi tanggungjawab dalam membangun DePA-RI ke depan.
Ketua Umum DePA-RI beserta jajarannya, di antaranya Sekjen Dr. Sugeng Aribowo, S.H., MH; Dewan Pengawas Agus Slamet Hidayat, S.H dan Theodorus Wahyu serta Bendahara Umum Pramono Istianto, SH menyambut baik banyaknya dukungan kepada DePA-RI.
Mencermati secara seksama penegakan supremasi hukum dan keadilan, menurut pria yang pernah menjadi asisten pribadi advokat dan perintis LBH, Prof. Dr. Adnan Buyung Nasution itu, kini sudah saatnya dilakukan introspeksi dan bertanya dalam lubuk hati: adakah sesuatu yang keliru dalam penegakan hukum di Indonesia saat ini?
Kini, republik ini sudah 79 tahun usianya sejak diproklamasikan. Ujian sejarah telah banyak dilalui sejak era Orde Lama, Orde Baru, serta memasuki era reformasi sampai saat ini.
Pekan ini ini, lanjutnya, terjadi demonstrasi di hampir semua wilayah di tanah air terkait adanya upaya Badan Legislatif DPR RI untuk merevisi UU Pilkada serta mensubordinasi Konstitusi dengan mencoba menganulir putusan MK No. 60/2024 yang baru saja diputuskan.
Akibat upaya penjegalan Konstitusi (justru oleh parlemen sendiri), masyarakat, mahasiswa, buruh dan kalangan kampus turun ke jalan melakukan demonstrasi di berbagai daerah dengan mendatangi gedung DPR RI, Gedung DPRD, KPU, KPUD dan berbagai gedung pemerintah lainnya.
Setelah demonstrasi merebak di mana-mana dan Mahkamah Konstitusi menyerukan agar putusannya dilaksanakan, sebab bila tidak dilaksanakan maka hasil Pilkada dianggap tidak sah oleh MK, DPR pun bertekuk lutut, meski tidak meminta maaf atas kebrutalannya itu, dan mengeluarkan pernyataan bahwa putusan MK harus dilaksanakan.
Luthfi Yazid yang pernah menjadi peneliti di University of Gakushuin Tokyo itu juga mengemukakan, belakangan ini sangat banyak anomali yang terjadi seperti upaya pelemahan KPK melalui revisi UU KPK yang dilakukan dengan berbagai cara.
Anomali yang berikutnya adalah dilahirkannya UU Omnibus Law secara sembunyi-sembunyi tanpa melibatkan partisipasi publik secara maksimal; ketidak-netralan aparat; cawe-cawe dalam Pilpres/Pilkada, menyempitnya kebebasan sipil, dan intimidasi terhadap jurnalis.
Luthfi Yazid lebih lanjut mengatakan bahwa Thomas S Kuhn, seorang ilmuwan yang mendalami filsafat ilmu pengetahuan (the philosophy of science) dalam The Structure of Scientific Revolutions (the University of Chicago,1962,1970) dalam suatu karyanya mengatakan yang kira-kira berbunyi begini:
Secara saintifik, apabila di suatu masyarakat banyak terjadi anomali (dalam penegakan hukum misalnya), maka suatu saat akan terjadi perubahan paradigma, dan akan lahir kelompok-kelompok pencerah yang akan menyuarakan kebenaran dan keadilan.
“Saya berharap, lahirnya DePA-RI menjadi bagian dari kelompok pencerah itu. Tentu kita masih ingat tentang peran penting para sarjana hukum di masa lalu. Mereka juga adalah para advokat pejuang yang mau terlibat dengan persoalan masyarakat, bangsa dan negaranya,” kata Luthfi Yazid.
Mereka meninggalkan sebuah legacy (warisan) yang dikenang sampai saat ini. Mr. Muh Yamin, Mr. Soepomo, Mr. Muh Rum, Mr. Achmad Subardjo, Mr. Muh Natsir, Mr. Sjafruddin Prawiranegara, Mr. Johanes Latuharhary, dan Mr. Kasman Singodimedjo hanyalah beberapa nama bergelar “Mr.” yang dapat disebutkan.
Luthfi Yazid juga menegaskan, DePA-RI lahir untuk mengambil peran sejarah (role for history) dengan harapan memberikan warna lain di tengah banyaknya sinisme kepada para advokat di tanah air.
Menurut alumnus UGM dan Warwick University itu, advokat sering disamakan sebagai profesi yang hanya mencari duit dengan kehidupan gemerlap namun tidak bersuara saat terjadi penindasan, kedholiman serta penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kredo Officium Nobile (profesi terhormat) sering diungkapkan namun sudah tidak lebih sekedar buzzword atau kata-kata yang telah kehilangan ruh dan maknanya. DePA-RI tidak hanya berhenti pada level retorika, namun akan melakukan aksi nyata.
Ketua Umum DePA-RI juga menginformasikan bahwa Agustus ini salah satu Wakil Ketua Umumnya, Ahmad Abdul Aziz Zein, SH, MH bertolak ke Jepang untuk membantu secara probono (cuma-cuma) penanganan kasus penipuan penempatan ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Jepang oleh warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Jepang.
Para calon TKA dijanjikan pekerjaan di negeri Sakura tersebut, dan setelah menyetor sejumlah uang, ternyata pekerjaan yang dijanjikan bohong belaka. Ketua Umm DePA-RI sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan KBRI Tokyo untuk penanganan kasus TKA tersebut.
Pada bagian lain, Luthfi Yazid mengemukakan janji bahwa selama memimpin DePA-RI tidak akan pernah bersikap partisan, namun tetap akan independen, berdiri di semua golongan, obyektif, dan berpihak pada nilai kebenaran dan keadilan dengan selalu berpijak pada Pancasila dan UUD 1945.
Dengan cara itu, DePA-RI akan jaya serta terus berjuang untuk kebenaran, keadilan, hak asasi manusia dan nilai-nilai demokrasi dengan terus memikul tekad Justitia Omnibus (keadilan untuk semua), demikian Ketum DePA-RI.
Laporan:Redaksi