Undang-undang kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) Uni Eropa melarang penggunaan AI untuk predictive policing berdasarkan profil dan sistem yang menggunakan data biometrik untuk mengategorikan orang berdasarkan kategori tertentu, seperti ras, agama, atau orientasi seksual.
Brussel, Belgia (Xinhua) – Dewan Uni Eropa (UE) pada Selasa (21/5) mengumumkan bahwa para menteri dari negara-negara anggota UE telah memberikan persetujuan akhir mereka terhadap undang-undang (UU) kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) blok tersebut.
Pemungutan suara para menteri dilakukan dua bulan setelah anggota parlemen UE mendukung undang-undang AI itu, yang awalnya dirancang oleh Komisi Eropa pada 2021, dengan beberapa amendemen penting.
Undang-undang ini “menyasar tantangan teknologi global yang juga menciptakan peluang bagi masyarakat dan ekonomi kita,” kata Sekretaris Negara Belgia untuk Digitalisasi Mathieu Michel dalam sebuah pernyataan.
Undang-undang AI tersebut mengadopsi pendekatan berbasis risiko, sehingga menerapkan regulasi yang lebih ketat terhadap aplikasi-aplikasi AI yang berisiko lebih tinggi, papar pernyataan itu.
Undang-undang tersebut melarang sistem AI yang terlibat dalam manipulasi perilaku kognitif dan penilaian sosial di UE. UU ini juga melarang penggunaan AI untuk predictive policing berdasarkan profil dan sistem yang menggunakan data biometrik untuk mengategorikan orang berdasarkan kategori tertentu, seperti ras, agama, atau orientasi seksual.
Untuk sistem AI tujuan umum, undang-undang ini mewajibkan kepatuhan terhadap persyaratan transparansi jika sistem AI itu tidak menimbulkan risiko sistemis. Namun, sistem AI yang memiliki risiko sistemis harus mematuhi aturan yang lebih ketat.
Secara khusus, undang-undang AI UE ini mengecualikan sistem-sistem yang digunakan secara eksklusif untuk tujuan militer, pertahanan, dan penelitian dari aturan tersebut.
Guna memastikan penegakan yang tepat, undang-undang ini membentuk beberapa badan pengatur, termasuk kantor AI, panel ahli ilmiah, dewan AI dengan perwakilan dari negara-negara anggota, serta forum penasihat bagi para pemangku kepentingan.
Setelah ditandatangani oleh presiden Parlemen Eropa dan presiden Dewan Eropa, undang-undang legislatif ini akan dipublikasikan di dalam Jurnal Resmi (Official Journal) UE dan akan mulai berlaku 20 hari setelah dipublikasikan.
Laporan: Redaksi