Banner

Indonesia susun Peta Jalan Keantariksaan 2045

Ilustrasi. Jagat raya. (Jeremy Thomas on Unsplash)

Peta Jalan Keantariksaan 2045 bertujuan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Keantariksaan Pasal 2 yang mengatur upaya mengoptimalkan keantariksaan bagi kesejahteraan rakyat dan produktivitas bangsa.

 

Jakarta (Indonesia Window) – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tengah menyusun Peta Jalan Keantariksaan 2045 guna memenuhi amanat Undang-Undang Keantariksaan Pasal 2 yang mengatur upaya mengoptimalkan keantariksaan bagi kesejahteraan rakyat dan produktivitas bangsa.

Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan BRIN, Mego Pinandito mengatakan, bukti nyata bahwa kegiatan keantariksaan secara konsisten telah menunjang berbagai sektor di Indonesia, di antaranya adalah pemanfaatan teknologi satelit penginderaan jauh untuk memantau lahan pertanian, kelautan, perikanan, perkebunan, kehutanan, mitigasi bencana, dan sebagainya.

“Bahkan, masih banyak pemanfaatan teknologi keantariksaan lainnya, seperti sains antariksa/atmosfer, satelit telekomunikasi, aeronautika, dan sebagainya,” ungkap Mego dalam diskusi bertajuk ‘Penyusunan Peta Jalan Keantariksaan Indonesia 2045’ di Kantor BRIN Kawasan Sains Sarwono Prawirohardjo, Jakarta Selatan, Kamis (7/3).

Namun demikian, arah kebijakan Indonesia masih memandang keantariksaan hanya sebagai support system, tidak sebagai sektor khusus. “Hal iniberdampak pada lambatnya penguasaan dan pengembangan teknologi keantariksaan Indonesia. Sehingga, ketergantungan Indonesia ke negara lain masih tinggi,” kata Mego.

Banner

Untuk itu, visi pembangunan Indonesia Emas tahun 2045 harus direalisasikan dengan mempertimbangkan lingkungan strategis keantariksaan di masa mendatang.

Forum diskusi BRIN tersebut bertujuan untuk memetakan kebutuhan teknologi dan pemanfaatan keantariksaan nasional dari hulu ke hilir, mengidentifikasi strategi dan tantangan dalam membangun teknologi keantariksaan di Indonesia, serta membangun komitmen nasional akan pentingnya sektor keantariksaan dalam pembangunan berkelanjutan.

“Harapannya, ada arah pembangunan teknologi keantariksaan di Indonesia. Maka, hasil dari diskusi ini diharapkan dapat menjadi dasar usulan peta jalan pembangunan teknologi keantariksaan RPJMN/RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional/Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2045,” tandas Mego.

Lebih lanjut Mego menjelaskan, kegiatan keantariksaan di Indonesia telah dimulai sejak 1960-an, dengan peluncuran roket eksperimental Kappa dan pendirian Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional (DEPANRI).

Pengembangan selanjutnya pada 1976 dengan diluncurkannya satelit komunikasi Palapa A1. Pencapaian ini melibatkan berbagai sektor seperti PT. Telkom, PT. Indosat Tbk, dan sebagainya. Berbagai industri swasta juga terlibat dalam pengembangan teknologi penginderaan jauh, seperti PT. Citra Bhumi Indonesia, PT. EarthLine, dan lain-lain.

Upaya untuk memetakan pengembangan teknologi keantariksaan di Indonesia telah beberapa kali dilakukan, jelas Mego, seraya mencontohkan Kongres Kedirgantaraan ke-1 dan ke-2 oleh DEPANRI tahun 1998 dan 2003.

Banner

Selain itu, terdapat Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Keantariksaan 2016-2040 yang juga memuat target capaian keantariksaan. Namun, upaya-upaya tersebut masih mengalami berbagai kendala.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan