Banner

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra dibebaskan bersyarat dari penjara

Wisatawan China mengabadikan foto di objek wisata Grand Palace di Bangkok, Thailand, pada 5 Oktober 2023. (Xinhua/Rachen Sageamsak)

Thaksin Shinawatra mengakhiri pengasingannya selama lebih dari 15 tahun dan kembali ke Thailand pada Agustus tahun lalu, tetapi segera ditahan dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara atas sejumlah dakwaan.

 

Bangkok, Thailand (Xinhua) – Mantan perdana menteri (PM) Thailand yang divonis bersalah, Thaksin Shinawatra, dibebaskan secara bersyarat pada Ahad (18/2), enam bulan setelah kembali ke negara itu dari pengasingan diri.

Wartawan Xinhua melihat sebuah mobil yang ditumpangi Thaksin meninggalkan rumah sakit polisi di Bangkok pada Ahad pukul 06.06 waktu setempat, di mana dirinya menerima perawatan medis dan menjalani hukuman penjara selama enam bulan dari masa hukuman satu tahun.

PM Thailand Srettha Thavisin sebelumnya mengatakan bahwa pembebasan bersyarat Thaksin sudah sesuai dengan hukum.

Menurut Kementerian Kehakiman Thailand, mantan PM berusia 74 tahun itu termasuk di antara 930 narapidana yang disetujui untuk mendapatkan pembebasan bersyarat bulan ini. Dia memenuhi kualifikasi untuk pembebasan bersyarat karena usianya lebih dari 70 tahun dan menderita penyakit serius.

Banner

Thaksin Shinawatra mengakhiri pengasingannya selama lebih dari 15 tahun dan kembali ke Thailand pada Agustus tahun lalu, tetapi segera ditahan dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara atas sejumlah dakwaan.

Namun, tak lama setelah kembali, dirinya dipindahkan dari penjara Bangkok ke sebuah rumah sakit karena masalah kesehatan.

Pada September lalu, Raja Thailand Maha Vajiralongkorn mengurangi hukuman delapan tahun penjara Thaksin menjadi satu tahun setelah dirinya mengajukan permohonan pengampunan kepada kerajaan.

Thaksin menjabat sebagai PM negara Asia Tenggara itu dari 2001 hingga 2006 dan mengasingkan diri ke luar negeri sejak 2008.

Laporan: Redaksi

Banner

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan