Banner

Kelompok sipil Indonesia protes langkah Jepang buang air terkontaminasi nuklir ke laut

Para anggota Tim Advokasi Masyarakat Perairan Anti Racun (Tim TAMPAR), sebuah organisasi spontan di Indonesia, menggelar unjuk rasa di luar Kedutaan Besar Jepang di Jakarta pada Senin (15/1) untuk memprotes langkah Jepang membuang air limbah terkontaminasi nuklir ke laut. (Xinhua/Zulkarnain)

Kelompok sipil Indonesia yang menamakan dirinya Tim Advokasi Masyarakat Perairan Anti-Racun (Tampar) menggelar unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Jepang di Jakarta untuk memprotes langkah Jepang yang membuang air limbah terkontaminasi nuklir dari Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Fukushima Daiichi yang rusak ke Samudra Pasifik.

 

Jakarta (Xinhua) – Sebuah kelompok sipil Indonesia pada Senin (15/1) menggelar unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Jepang di Jakarta untuk memprotes langkah Jepang yang membuang air limbah terkontaminasi nuklir dari Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Fukushima Daiichi yang rusak ke Samudra Pasifik.

“Kami memperingatkan pemerintah Jepang untuk menghentikan pembuangan air limbah terkontaminasi nuklir yang berdampak buruk bagi air dan biota laut di Samudra Pasifik, termasuk ikan-ikan yang bermigrasi ke Indonesia, seperti ikan tuna sirip kuning,” ujar Julius Ibrani, salah satu anggota kelompok sipil yang menamakan dirinya Tim Advokasi Masyarakat Perairan Anti-Racun (Tampar) itu.

Kelompok sipil Indonesia
Orang-orang mengikuti unjuk rasa untuk memprotes keputusan Jepang membuang air limbah yang terkontaminasi nuklir ke laut, di Busan, Korea Selatan, pada 26 Agustus 2023. Jepang memulai pembuangan air limbah terkontaminasi nuklir dari Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Fukushima Daiichi yang lumpuh ke Samudra Pasifik pada Kamis (24/8), tanpa menghiraukan kekhawatiran publik serta penolakan keras baik dari dalam maupun luar negeri. (Xinhua/Lu Rui)

Pembuangan air terkontaminasi nuklir ini jelas melanggar hukum Indonesia maupun hukum internasional karena Jepang tidak berkonsultasi dengan negara-negara yang terkena dampak arus Samudra Pasifik, termasuk Indonesia, sebelum melaksanakan pembuangan tersebut, lanjut Julius Ibrani, yang juga menjabat sebagai ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI).

Anggota Tampar lainnya, Marthin Hadiwinata, yang merupakan koordinator nasional di lembaga swadaya masyarakat Maritime Ecology, menambahkan bahwa kelompok-kelompok sipil Indonesia mendesak pemerintah Jepang untuk menghentikan pembuangan air limbah nuklir ke laut dan memeriksa dampak lingkungan dari pembuangan tersebut secara menyeluruh.

Banner

Mereka juga mendesak Jepang untuk melarang ekspor produk makanan lautnya ke Indonesia serta mengumumkan nama-nama restoran, baik di Jepang maupun di Indonesia, yang menyediakan makanan laut yang terdampak pembuangan air limbah terkontaminasi nuklir tersebut.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan