Pangeran Harry menjadi korban peretasan ponsel oleh Mirror Group Newspapers (MGN) dan berhak menerima ganti rugi sebesar 140.600 poundsterling.
London, Inggris (Xinhua) – Pengadilan tinggi di Inggris pada Jumat (15/12) memutuskan bahwa Pangeran Harry menjadi korban peretasan ponsel oleh Mirror Group Newspapers (MGN) dan berhak menerima ganti rugi sebesar 140.600 poundsterling.
Hakim Timothy Fancourt memutuskan ganti rugi kepada Duke of Sussex itu untuk 15 dari 33 artikel yang dipersoalkan dalam persidangan yang merupakan “hasil peretasan telepon” dari ponsel Harry atau rekan-rekannya, atau “hasil pengumpulan informasi yang melanggar hukum lainnya.”
Setelah putusan tersebut, Harry mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa putusan itu “menguatkan dan menegaskan.”
“Saya berharap putusan pengadilan ini akan menjadi peringatan bagi semua organisasi media yang melakukan praktik-praktik seperti ini dan kemudian melakukan kebohongan serupa,” ujarnya.
Harry merupakan satu dari sekitar 100 penggugat yang menggugat MGN, menuduh perusahaan tersebut mengumpulkan informasi secara ilegal antara tahun 1991 hingga 2011.
MGN mengatakan dalam sebuah pernyataan setelah keputusan tersebut bahwa mereka “meminta maaf dengan sepenuh hati” atas “kesalahan historis” itu.
“Kami menerima keputusan hari ini yang memberikan kejelasan yang diperlukan untuk melangkah maju dari peristiwa yang terjadi beberapa tahun yang lalu,” ujar seorang juru bicara dari grup tersebut.
1 poundsterling = Rp19.558 rupiah
Laporan: Redaksi