Banner

Tak perlu pajak jika ada zakat

Sejumlah penelitian mengatakan mayoritas Muslim masih membayarkan zakatnya secara individual dan langsung ke mustahik. Hal ini dikarenakan pemahaman keagamaan yang konservatif dan faktor kepercayaan kepada pengelola zakat yang rendah. (Indonesia Window)

Jakarta (Indonesia Window) – Pajak adalah “dewa penolong” bagi hampir seluruh negara di dunia saat ini dalam menggerakkan aktivitas perekonomian mereka, termasuk membiayai perang karena justru tujuan yang terakhir inilah awal dari penerapan pajak oleh negara atas rakyatnya.

Situs ekonomi Investopedia mencatat lima negara teratas dengan pajak tertinggi bagi warga negara belum menikah tanpa anak berpendapatan menengah adalah negara-negara Eropa, yakni Belgia (42 persen), Jerman (39,7 persen), Denmark (36,1 persen), Austria (34,9 persen), dan Hungaria (34,5 persen).

Sementara itu Chile, Meksiko dan Korea Selatan adalah negara dengan pajak terrendah untuk kategori yang sama masing-masing sebesar 7,0 persen, 10,3 persen dan 13,8 persen.

Sumber-sumber penulisan sejarah menyebutkan bahwa Inggris adalah negara pertama di dunia yang menciptakan beragam pajak, dan aturan itu terus diterapkan di masa sekarang tanpa bantahan. Inggris menerapkan pajak lahan dan bermacam-macam cukai sepanjang abad ke-17 yang sebagian besar ditujukan untuk membiayai perang sipil di negara itu yang dikenal sebagai Perang Oliver Cromwell.

Sama halnya di Amerika Serikat, pajak pendapatan dimulai pada 1861 untuk membiayai Perang Sipil, dan ini terus berlanjut hingga sekarang.

Banner

Kontributor Huffpost, R. Greenwald menulis, “Sementara jutaan orang Amerika kehilangan pekerjaan atau berjuang untuk membayar tagihan mereka, pemerintah kami menghabiskan miliaran dolar untuk perang yang tidak kami dukung di Afghanistan.”

Situs Defenseone menunjukkan bahwa rata-rata wajib pajak Amerika membayar hampir 7.500 dolar AS untuk membiayai perang di Afghanistan, Irak, dan Suriah sejak serangan 11 September, menurut data anggaran Pentagon yang sebelumnya tidak dilaporkan.

Menurut Departemen Pertahanan, pada tahun fiskal 2017, setiap wajib pajak AS membayar sekitar 289 dolar AS untuk perang-perang tersebut, sedangkan pada 2018 jumlah itu turun menjadi 281 dolar AS per wajib pajak.

Namun, angka tersebut bisa naik menyusul rencana administrasi Trump untuk mengirim lebih banyak pasukan Amerika ke Afghanistan.

Potensi Zakat

Didasari tujuan awal untuk melecutkan perang yang tak pernah mendapat dukungan dari warga negara, namun dapat dipaksakan di bawah undang-undang, pajak adalah beban bagi rakyat.

Banner

Meski demikian, di Indonesia, pajak juga merupakan sumber utama pendapatan negara.

Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2017 menunjukkan 85,6 persen atau sekitar Rp1.498,9 triliun didapat dari pajak, sementara sisanya adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 14,3 persen (sekitar Rp250 trilun) dan hibah 0,1 persen (sekitar Rp1,4 triliun).

Besaran pendapatan tersebut ternyata tak cukup membiayai belanja pemerintah. Postur APBN 2018 dari Kementerian Keuangan memperlihatkan neraca anggaran mengalami defisit sebesar 2,19 persen atau Rp325,9 triliun.

Belum lagi jika ada hantaman krisis global yang turut menurunkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Sementara pemerintah terus mengampanyekan “orang bijak bayar pajak”– zakat, infak dan sedekah terus mengalir dari Umat Islam dan menjadi mekanisme pendistribusian harta yang efektif sejak 1.400 tahun lalu.

Laporan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menunjukkan potensi zakat di negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) sekitar 1,8 – 4,34 persen dari total Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Dengan kata lain potensi zakat dunia mencapai 600 miliar dolar AS pada tahun 2015.

Banner

Sebagai negara dengan jumlah Muslim terbesar di dunia (85 persen dari 216,6 juta jiwa [BPS, 2015]), potensi Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) di Indonesia sangat besar dan cenderung meningkat, bahkan tidak terpengaruh krisis global yang menghantam pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 1,3 persen pada tahun 2009. Di tahun yang sama zakat justru tumbuh 6,11 persen.

Selain itu, dibandingkan dengan PDB yang tumbuh rata-rata 5,42 persen sepanjang 2002-2015, pertumbuhan zakat jauh lebih besar dalam kurun waktu yang sama sebesar 39,28 persen.

Penelitian BAZNAS bekerja sama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Bank Pembangunan Islam (IDB) menyebutkan bahwa potensi zakat di Indonesia sebesar Rp217 triliun atau 3,4 persen PDB pada 2010, dan meningkat di tahun 2015 mencapai Rp286 triliun.

BAZNAS menyebutkan bahwa ZIS yang dikumpulkan oleh lembaga pengelola zakat berpotensi untuk mengentaskan kemiskinan sebanyak satu persen dari jumlah penduduk miskin Indonesia atau 280.000 jiwa setiap tahun.

Namun, data 2016 menunjukkan jumlah zakat yang terkumpul pada 2016 hanya Rp6 triliun dari potensi sebesar Rp217 trilyun dengan realitas pengelolaan nasional di tahun 2017 sebesar 2,9 persen.

Dari jumlah tersebut zakat masih mendominasi pengumpulan secara nasional sebesar 67,4 persen, sedangkan sisanya 32,6 persen adalah infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya.

Banner

Kendala

Potensi zakat dan realisasi pengumpulan yang masih berselisih jauh tidak berarti Umat Islam lalai dalam menjalankan mekanisme distribusi harta yang merupakan perintah agama ini.

Nyatanya, ZIS tetap disalurkan dari para muzakki (pembayar zakat) kepada delapan mustahik (penerima zakat) yakni [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat (pengelola zakat), [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan sesuai perintah Allah subhnahu wa ta’ala yang tercantum dalam Surat At-Taubah ayat 60.

Sejumlah penelitian mengatakan mayoritas Muslim masih membayarkan zakatnya secara individual dan langsung ke mustahik. Hal ini dikarenakan pemahaman keagamaan yang konservatif dan faktor kepercayaan kepada pengelola zakat yang rendah.

Salahuddin, seorang karyawan perusahaan swasta mengaku tidak pernah menyalurkan zakat, infak dan sedekah melalui lembaga pengelola karena kurang yakin apakah harta yang ditujukan untuk fakir miskin benar-benar sampai kepada mereka.

Dia juga merasa lebih cepat membersihkan hartanya dengan cara memberikan langsung kepada yang berhak menerima ketimbang menyalurkannya kepada lembaga pengelola.

Banner

Survei dari Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC) menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat pada lembaga zakat pada tahun 2004 hanya 15 persen.

Salahuddin mungkin termasuk 97 persen masyarakat dalam survei yang dilakukan oleh Universitas Islam  Negeri  Syarif  Hidayatullah  Jakarta yang menginginkan lembaga amil zakat bekerja secara akuntabel dan transparan.

Survei itu juga menyebutkan 75 persen  masyarakat tidak  ingin  menyalurkan  zakat  ke  lembaga  zakat  yang  kurang  dikenal akuntabilitasnya, dan  63 persen  masyarakat  ingin  mengetahui  ke  mana dana zakat diserahkan.

Jika pemerintah dapat mengelola ZIS sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama – terutama perihal akuntabilitas dan transparansi pengumpulan dan penyaluran kepada para mustahik – tentu masyarakat tak perlu lagi dibebani pajak yang tidak ada kerelaan dari muzakki serta dampak distribusinya belum tentu dapat dirasakan secara langsung.

Apalagi sesungguhnya Islam mengecam keras pemungutan pajak dengan menyebut “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil….” (terjemahan Surat An-Nisa : 29), dan “Sesungguhnya pelaku atau pemungut pajak (diadzab) di neraka,” (Hadis Riwayat Ahmad dan Abu Dawud).

Penulis: Redaksi

Banner

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan