Banner

Namarin: Tunda Proyek Pembangunan Pelabuhan Patimban

Direktur Eksekutif the National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi. (Istimewa)

Jakarta (Indonesia Window)  – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta untuk menunda rencana proyek pembangunan Pelabuhan Patimban di Subang Jawa Barat sehubungan adanya wabah corona (Covid-19) yang kini sedang menyerang Indonesia.

Siaran pers Direktur Eksekutif the National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi di Jakarta, Senin menyebutkan, saat ini Indonesia dan banyak negara lain sedang menghadapi Covid-19, sehingga dibutuhkan banyak anggaran untuk mengatasi wabah yang sudah menjadi pandemik itu.

Oleh karena itu Direktur Namarin meminta agar Kementerian Perhubungan berpikir realitis dan menunda pembangunan proyek infrastruktur yang ada, termasuk proyek Pelabuhan Patimban.

Menurut dia, di tengah situasi saat ini orang tidak lagi memikirkan proyek, tetapi bagaimana wabah corona bisa diatasi, sementara Kemenhub malah menghendaki proyek Pelabuhan Patimban harus tetap jalan sesuai jadwal.

Sebelumnya Direktur Namarin mendapatkan kabar bahwa Kemenhub akan melakukan konfirmasi pernyataan minat atau Letter of Intent (LoI) kepada beberapa perusahaan yang sebelumnya menyatakan minat mengelola Pelabuhan Patimban.

Banner

Terkait proyek pembangunan Pelabuhan Patimban, tercatat empat perusahaan sebelumnya menyatakan minat untuk mengelola pelabuhan tersebut, yakni Astra Infra (anak usaha Astra Group), PT Samudra Indonesia, PT Nusantara Pelabuhan Handal, dan PT Teknologi Riset Global.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan menyebutkan, proses lelang untuk operator Pelabuhan Patimban akan dimulai pada Februari 2020 setelah mundur dari rencana awal pada Desember 2019.

Rencana tersebut dibuat dengan mempertimbangkan progres pengerjaan fisik dan ditargetkan akan dilakukan “soft launching” pada Juni 2020, sementara proses lelang diperkirakan membutuhkan waktu selama tiga bulan.

Lelang dimaksud bersifat terbuka serta bisa diikuti kalangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sektor swasta dan pihak asing. Pihak asing yang berminat harus bekerjasama dengan badan usaha pelabuhan asal Indonesia, tetapi dengan porsi saham yang lebih rendah.

Laporan: Redaksi

Banner

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan