Banner

Arab Saudi tak akan izinkan penjualan minuman keras di toko bebas bea

Foto yang diabadikan pada 5 Desember 2022 ini memperlihatkan pemandangan kawasan King Abdullah Financial District (KAFD) di Riyadh, Arab Saudi. (Xinhua/Sui Xiankai)

Penjualan minuman beralkohol tidak akan bisa dilakukan di pasar bebas bea (duty-free shops) yang baru didirikan di pelabuhan masuk Arab Saudi.

 

Jakarta (Indonesia Window) – Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Arab Saudi (ZATCA) telah mengonfirmasi bahwa minuman beralkohol tidak akan dijual di pasar bebas bea (duty-free shops) yang baru didirikan di pelabuhan masuk negara Kerajaan itu.

Menurut aturan dan persyaratan untuk membangun pasar bebas bea, hanya barang dan produk yang diizinkan untuk diperdagangkan di Kerajaan yang akan diizinkan di pasar bebas bea, kata ZATCA pada Jumat (6/1).

Otoritas telah menetapkan aturan, persyaratan, dan prosedur kepabeanan untuk membangun pasar bebas bea di pelabuhan udara, laut, dan darat, sesuai dengan undang-undang kepabeanan terpadu untuk negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC), yang mencakup ketentuan yang terkait dengan pengoperasian pasar bebas bea.

Otoritas menekankan bahwa keputusan tersebut akan berkontribusi untuk mendukung rantai pasokan dan meningkatkan layanan logistik yang disediakan untuk pasar bebas bea dengan menyediakan berbagai macam barang dan produk untuk belanja perjalanan.

Banner

“Toko bebas bea akan memberikan saluran penjualan tambahan kepada perusahaan lokal dengan menjual produk mereka ke operator bebas bea, yang mendukung dan berkontribusi pada promosi produk nasional,” kata pihak berwenang.

Otoritas juga mengklarifikasi bahwa pasar bebas bea saat ini berlokasi di terminal keberangkatan Bandara Internasional King Abdulaziz di Jeddah, Bandara Internasional King Khalid di Riyadh, Bandara Internasional King Fahad di Dammam, dan Bandara Pangeran Muhammad bin Abdulaziz di Madinah.

Otoritas berupaya memperluas pembukaan pasar bebas bea sesuai kebutuhan di pelabuhan udara, laut, dan darat.

Pasar bebas bea di gerai pabean didefinisikan sebagai gerai retail yang memungkinkan pelancong membeli barang dan produk yang diizinkan untuk diperdagangkan di Kerajaan, dan yang berada di bawah pembebasan bea masuk atau pajak.

Sistem pembebasan pajak berbeda dari satu negara ke negara lain tergantung pada lokasi pasar bebas bea — terminal kedatangan atau keberangkatan — dan sesuai dengan ketentuan sistem bea cukai terpadu dan peraturan eksekutifnya serta peraturan terkait lainnya di setiap negara.

Sumber: Saudi Gazette

Banner

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan