Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah Taiwan pada hari Selasa menegaskan bahwa klaim kedaulatan China atas Selat Taiwan sebagai “klaim palsu” dan mengatakan satu-satunya perairan di mana negara mana pun memiliki kedaulatan penuh adalah perairan teritorial 12 mil laut.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Taiwan Joanne Ou menegaskan kembali sikap pemerintah bahwa Selat Taiwan terdiri dari perairan internasional, kecuali untuk wilayah yang dapat didefinisikan sebagai perairan teritorial.
“Pemerintah kami selalu menghormati setiap kegiatan yang dilakukan oleh kapal asing di Selat Taiwan yang diizinkan oleh hukum internasional,” katanya, termasuk lalu lintas yang dilakukan oleh kapal Amerika Serikat.
“Kami memahami dan mendukung kebebasan operasi navigasi yang dilakukan oleh AS karena operasi ini mempromosikan perdamaian dan stabilitas di kawasan itu,” katanya.
Ou menuduh Beijing “mendistorsi hukum internasional” dengan mengabaikan klaim kedaulatan Taipei atas Selat Taiwan, dan mengatakan bahwa dengan menurunkan selat itu menjadi zona ekonomi eksklusif (ZEE), China “mengungkapkan ambisinya untuk mencaplok Taiwan.”
Taiwan akan terus bekerja dengan negara-negara yang berpikiran sama untuk bersama-sama menegakkan tatanan internasional berbasis aturan dan mempromosikan perdamaian dan stabilitas di kawasan Indo-Pasifik, tambahnya.
Ou menanggapi komentar timpalannya dari China, Wang Wenbin, yang mengatakan pada hari Senin (13/6) bahwa Beijing memiliki hak berdaulat dan administratif atas Selat Taiwan dan membantah klaim AS bahwa selat ini harus diperlakukan sebagai perairan internasional.
Wang mengklaim bahwa jalur air tersebut berada di dalam perairan teritorial dan zona ekonomi eksklusif China sebagaimana didefinisikan oleh Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) dan hukum domestik.
“China menikmati hak berdaulat dan yurisdiksi atas Selat Taiwan, sambil menghormati hak sah negara lain di wilayah maritim yang relevan,” kata Wang di Beijing.
“Tidak ada yang namanya ‘perairan internasional’ di UNCLOS. Dengan mengklaim bahwa Selat Taiwan adalah perairan internasional, beberapa negara bermaksud membuat alasan untuk manipulasi masalah Taiwan dan mengancam kedaulatan dan keamanan China.”
Menurut UNCLOS, negara-negara dapat mengklaim wilayah 12 mil laut (22 kilometer) dari pantai sebagai laut teritorial mereka, di mana mereka memiliki kedaulatan penuh.
Mereka juga dapat mengklaim perairan hingga 200 mil laut dari pantai sebagai ZEE, di mana mereka memiliki hak berdaulat atas kolom air dan dasar laut serta sumber daya, tetapi negara lain masih memiliki hak untuk berlayar atau terbang di atas perairan itu.
Sebagian besar Selat Taiwan lebarnya kurang dari 200 mil laut, mengakibatkan tumpang tindih klaim ZEE di jalur air oleh Taiwan dan China.
Meskipun UNCLOS tidak mendefinisikan “perairan internasional”, UNCLOS mendefinisikan “Laut Lepas” mengacu pada perairan yang berada di luar laut teritorial atau wilayah di luar ZEE yang tidak termasuk dalam yurisdiksi negara mana pun.
Wang menyampaikan komentarnya sebagai tanggapan atas laporan bahwa pejabat militer China telah berulang kali mengatakan kepada rekan-rekan mereka di AS bahwa Selat Taiwan bukan perairan internasional.
Diminta untuk mengomentari pernyataan Wang, analis urusan China yang berbasis di AS Ian Easton mengatakan kepada CNA bahwa pemerintah dan militer China “meningkatkan kampanye pemaksaan jangka panjang mereka terhadap Taiwan, dan mereka berencana untuk menjadi lebih provokatif di masa depan.”
“Dalam pandangan saya, sudah waktunya bagi AS untuk melangkah dan berbuat lebih banyak untuk mendukung keamanan regional. Kunjungan kapal Angkatan Laut AS ke Taiwan, kunjungan publik dari pejabat tinggi Amerika, dan latihan pertahanan bilateral AS-Taiwan, semuanya sudah sangat lama dinanti,” tulisnya dalam surel kepada CNA.
Sumber: CNA
Laporan: Redaksi