Jakarta (Indonesia Window) – Mengunjungi Azerbaijan yang terletak di antara Eropa dan Asia kini semakin mudah bagi warga negara Indonesia karena pemerintah setempat telah mengeluarkan Keputusan Presiden guna memfasilitasi prosedur administrasi untuk memperoleh satu entri Visa Elektronik yang berlaku selama 30 hari dalam jangka waktu 90 hari.
Dengan demikian hingga November 2019, jumlah negara yang mendapat fasilitas visa tersebut bertambah dari 81 menjadi 94 negara, demikian laporan dari Kantor Berita Azertac yang dikutip di Jakarta, Rabu.
Dari jumlah tersebut hanya 15 negara, termasuk Indonesia, yang mendapat fasilitas Visa ASAN setiba kedatangan pengunjung di Bandara Internasional Republik Azerbaijan.
Negara lain yang mendapat fasilitas Visa ASAN adalah Bahrain, Uni Emirat Arab (UEA), Arab Saudi, Malaysia, Oman, Singapura, Jepang, China, Turki, Qatar, Kuwait, Iran, Israel dan Korea Selatan.
Visa ASAN
Proses pengajuan Visa ASAN tidak memerlukan salinan fisik dokumen, foto atau uang tunai lokal.
Syarat pengajuan visa hanyalah paspor dengan metode pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau kartu (Visa dan Mastecard) sebesar 23 dolar AS per orang (1 dolar AS = Rp14.021).
Visa ASAN dapat diperoleh dengan tiga langkah melalui portal evisa.gov.az dan otorisasi perjalanan akan dilakukan dan dikirim ke alamat email pemohon secara elektronik.
Dengan prosedur tersebut diharapkan proses pengajuan dan dikeluarkannya visa hanya membutuhkan waktu kurang dari tiga menit.
Pelamar visa bahkan tidak diharuskan untuk mencetak dan menunjukkan Salinan fisik dari otorisasi perjalanan saat melalui loket pemeriksaan paspor. Namun, data yang diberikan saat mengusi formulir visa elektronik harus akurat.
Pelayanan Visa ASAN juga semakin mudah karena tersedia dalam Bahasa Inggris, Prancis, Spanyol, Italia, Jerman, Mandarin, Arab, Urdu, Persia, Norwegia, Rusia dan Turki serta Azerbaijan.
Sejauh ini lebih dari 1,7 juta visa ASAN telah dikeluarkan.
Laporan: Redaksi