Jakarta (Indonesia Window) – China akan mengadopsi tarif yang dijanjikan berdasarkan perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP) untuk sebagian impor dari Malaysia mulai 18 Maret, menurut Komisi Tarif Bea Cukai Dewan Negara China.
Tarif baru ini akan berlaku pada hari yang sama dengan berlakunya pakta perdagangan terbesar di dunia itu untuk Malaysia, yang baru-baru ini menyerahkan instrumen persetujuannya kepada Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN).
Kesepakatan RCEP, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2022 di 10 negara, selanjutnya akan efektif untuk 12 dari 15 anggota penandatanganannya.
Menurut pernyataan komisi tersebut, tarif RCEP tahun pertama yang berlaku untuk anggota ASEAN akan diadopsi pada barang impor dari Malaysia. Tarif tahunan untuk tahun-tahun berikutnya akan diterapkan per 1 Januari pada tahun yang bersangkutan.
Perjanjian tersebut ditandatangani pada 15 November 2020 oleh 15 negara Asia dan Pasifik, yaitu 10 negara anggota ASEAN, serta China, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru, setelah delapan tahun negosiasi yang dimulai pada 2012.
Dalam blok perdagangan yang mencakup hampir sepertiga populasi dunia dan menyumbang sekitar 30 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) global itu, lebih dari 90 persen perdagangan barang pada akhirnya akan dikenai tarif nol.
Sumber: Xinhua
Laporan: Redaksi