Banner

Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah resmi membuka kembali keran ekspor batu bara per 1 Februari 2022 setelah sebelumnya menerbitkan kebijakan pelarangan ekspor selama sebulan penuh selama 1 hingga 31 Januari 2022.

Kondisi pasokan dan persediaan batu bara di pembangkit listrik tenaga uap kini semakin membaik, kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara pada Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Selasa.

Kebijakan pembukaan keran ekspor itu hanya diberikan bagi perusahaan yang telah memenuhi kewajiban persentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 100 persen atau lebih. Perusahaan juga harus sudah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO pada 2021, dan tidak memiliki kewajiban DMO tahun 2021.

Sementara itu, perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO 2021 dan belum menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun lalu belum diizinkan untuk melakukan penjualan batu bara ke luar negeri.

Selama periode pelarangan ekspor batu bara bulan lalu, pemerintah, PT PLN, Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), dan perusahaan pemasok batu bara berupaya untuk memastikan pasokan batu bara ke PLTU terkirim dengan lancar guna memenuhi kebutuhan bahan bakar pada Januari 2022.

Banner

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan