Jakarta (Indonesia Window) – Kementerian Haji dan Umroh Kerajaan Saudi telah menetapkan selang waktu 10 hari antara penerbitan dua izin umroh bagi jamaah dari semua kelompok umur.
Jamaah yang memperoleh izin untuk menunaikan umroh dapat mengajukan rencana untuk ibadah kedua melalui aplikasi Eatmarna atau Tawakkalna pada akhir periode 10 hari yang ditentukan setelah pelaksanaan umroh pertama.
Pengumuman tersebut dikeluarkan oleh kementerian di akun Twitter-nya sebagai tanggapan atas pertanyaan yang dibuat oleh seorang jamaah.
Kementerian menyampaikan bahwa pembatasan tersebut dilakukan sesuai dengan penerapan kembali langkah-langkah pencegahan penyebaran virus corona, seperti mengenakan masker dan menjaga jarak sosial di Dua Masjid Suci menyusul lonjakan kasus COVID-19 di Kerajaan, terutama varian Omicron yang bermutasi.
Kementerian sebelumnya telah memberlakukan jeda 15 hari antara pelaksanaan dua umroh, tapi membatalkannya kemudian pada Oktober 2021.
Pihak berwenang Saudi telah mencabut semua pembatasan terkait virus corona dan mulai mengizinkan pelaksanaan umroh dan shalat di Masjidil Haram Makkah.
Kunjungan ke Raudhoh di Masjid Nabawi Madinah dengan kapasitas penuh efektif mulai 17 Oktober 2021, mengikuti arahan Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman.
Sementara itu, semua jamaah baik dalam dan luar negeri yang berusia 12 tahun ke atas dan memiliki status kesehatan kekebalan pada aplikasi Tawakkalna dan telah mendapatkan dosis lengkap vaksin corona akan diizinkan untuk melakukan umroh dan sholat di Masjidil Haram.
Sumber: Saudi Gazette
Laporan: Raihana Radhwa