Banner

Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 berisi cita-cita mulia serta berjangkauan jauh ke depan, antara lain sebagai berikut.

Pasal 33 UUD 1945 ayat (3) menyatakan bahwa, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Kemudian, Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”

Dengan melihat esensi Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 itu rasanya tidak berlebihan jika penguatan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam pengelolaan keuangan negara diupayakan melalui integritas dan akuntabilitas Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).

Dalam kaitan ini, Kemenkeu RI itu sendiri diposisikan sebagai bendahara dan pengelola keuangan negara dalam konteks fiskal, di mana Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Kebijakan Fiskalnya dikomprehensifkan dengan BWI dan Baznas, dan Badan Kebijakan ZISWaqf-nya berada di bawah satu atap Kemenkeu RI.

Banner

Sebagai bendahara dan pengelola keuangan negara sudah sepantasnya Kemenkeu RI menjadi nazhir (pengelola harta wakaf) dan amil (pengumpul dan penyalur zakat) yang mempunyai integritas dan akuntabilitas dunia dan akhirat, karena esensinya merupakan pihak yang dapat diisi oleh ulama, zuama (pemimpin organisasi) dan umara (penguasa), sekaligus untuk menjalankan fungsi kebendaharaan dan kepengelolaan keuangan negara yang komprehensif.

Sejak beberapa tahun terakhir ini Kemenkeu RI berkolaborasi dengan BWI dan Baznas dengan mencoba menggarap instrumen keuangan syariah sosial semisal Cash Waqf Link Sukuk (CWLS).

CWLS merupakan produk yang dikolaborasikan untuk BWI dan sebagian dapat menggunakan dana infaq dan shadaqah di luar zakat yang sementara dapat ditempatkan di CWLS untuk memperoleh kemanfaatan dana infaq shadaqah yang lebih besar dari sisi pahala akhirat maupun imbal jasa dunia dalam skala nasional.

Kemenkeu RI dengan reputasi internasionalnya yang menjadikan Green Sovereign Sukuk RI nomor 1 di dunia, di-endorse oleh Center for International Climate and Environmental Research Organization (CICERO) Norwegia sebagai Green Framework Advisory, bekerjasama dengan United Nations Development Program (UNDP) yang menerapkan Sustainable Development Growths (SDGs).

Bahkan sampai saat tulisan ini dibuat Green Sovereign Sukuk RI masih merupakan satu-satunya sukuk negara di dunia dengan menggunakan green framework.

Kemenkeu RI dengan Green Sukuk yang sangat menitikberatkan kepada pelestarian bumi beserta isinya, rasanya sangat pantas menjadi yang pertama kali mengkolaborasikan dan mengintegrasikan kebijakan fiskal dengan kebijakan ZISWaqf secara nasional.

Banner

Konsekuensinya tidak perlu lagi terjadi pembayaran fiskal yang tidak ada kaitannya dengan pembayaran ZISWaqf dan pastinya dapat membuat Lembaga-Lembaga Keuangan/Bisnis /Perekonomian Syariah (LK/B/PS) menjadi lembaga yang terbebani dengan keharusan membayar pajak perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan zakat perusahaan.

Dengan Kemenkeu RI yang menjalankan fungsi kebendaharaan dan kepengelolaan keuangan negara yang komprehensif untuk fiskal sekaligus ZISWaqf, maka negara benar-benar menjalankan fungsi yang berawal dari sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan berujung pada sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lebih khusus lagi pada esensi Pasal 33 ayat (3) yang dijalankan BWI sebagai nazhir atas amanah dari para waqif atas waqf temporer maupun abadi serta pada esensi Pasal 34 ayat (1) yang dijalankan Baznas sebagai amil zakat, infaq, dan sodaqoh (ZIS).

Dalam konteks ini, BWI dan Baznas disejajarkan dengan Direktorat Jenderal Pajak, dan untuk strategi dan implementasinya Kemenkeu membentuk Badan Kebijakan ZISWaqf sebagaimana Badan Kebijakan Fiskal yang sudah ada di Kemenkeu RI.

Penguatan BWI dan Baznas dalam pengelolaan keuangan negara akan menjadikan keduanya dengan kantor-kantor perwakilannya menasional dan sejajar dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Sepemahaman kami, ini adalah hal pertama yang ideal untuk dilakukan sebagaimana Indonesia sudah berupaya menepis isu pembiaran perusakan hutan tropis dengan menerbitkan sukuk negara berbasis green framework yang melestarikan bumi beserta isinya serta masih satu-satunya negara yang berani menerbitkannya sampai tulisan ini dibuat.

Banner

Potensi ZISWaqf di Indonesia sendiri sejatinya begitu besar, namun realisasinya masih jauh di bawah potensinya. Maka, diperlukan adanya bendahara dan pengelola keuangan negara, dalam hal ini Kemenkeu RI untuk melakukan terobosan yang maslahat bagi bangsa dan negara ke depan serta menjadikan Indonesia sebagai negeri yang ‘baldatun thayyibatun wa rabbun ghafuur’ atau artinya ‘Negeri yang baik dengan Tuhan Yang Maha Pengampun”.

Penguatan BWI dan Baznas dalam pengelolaan keuangan negara di bawah Kemenkeu RI adalah sebuah keniscayaan yang menjadikan Indonesia sebagai Undisputed Center of Sharia Finance (Pusat Keuangan Syariah Yang Tidak Diragukan) karena terobosan-terobosannya yang dapat menjadi uswah hasanah (contoh yang baik) di kancah dunia internasional.

Penulis: M Gunawan Yasni adalah Bendahara Dewan Syariah Nasional di Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan anggota Dewan Pengawas/Penasehat Syariah di beberapa lembaga keuangan. Tulisan ini akan dijadikan bagian dari rekomendasi pada Ijtima’ Sanawi (pertemuan tahunan) DSN-MUI dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) 2021.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan