
Wamenaker tekankan penguatan kompetensi, kemampuan bahasa untuk perluas peluang kerja

Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Afriansyah Noor, (Kementerian Ketenagakerjaan RI)
Selain keterampilan teknis, kemampuan bahasa juga menjadi nilai tambah, terutama bagi peserta yang ingin memanfaatkan peluang kerja di luar negeri.
Jakarta (Indonesia Window) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya penguatan kompetensi dan kemampuan bahasa bagi peserta pelatihan vokasi untuk memperluas peluang kerja.
Afriansyah Noor menyampaikan penekanan tersebut saat meninjau pelaksanaan Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) di Balai Latihan Kerja dan Pengembangan Produktivitas (BLKPP) Yogyakarta, Jumat (31/7).
"Ke depan, kemampuan bahasa perlu semakin diperkuat dalam pelatihan vokasi. Kebutuhan tenaga kerja di luar negeri cukup besar, sehingga peserta tidak hanya harus memiliki keterampilan teknis, tetapi juga kemampuan bahasa yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja," ungkap Wamenakar.
Dalam peninjauan tersebut, Afriansyah juga berdialog dengan peserta pelatihan mengenai pelaksanaan pelatihan vokasi dan peluang kerja yang dapat dimanfaatkan setelah memiliki kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.
Menurut Wamenaker, pelatihan vokasi harus terus menyesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja agar lulusannya memiliki kompetensi yang relevan dan mampu bersaing.
Selain keterampilan teknis, kemampuan bahasa juga menjadi nilai tambah, terutama bagi peserta yang ingin memanfaatkan peluang kerja di luar negeri.
Dia menjelaskan, sejumlah negara tujuan penempatan tenaga kerja mensyaratkan kemampuan bahasa sesuai standar yang berlaku.
Untuk Jepang, misalnya, calon pekerja umumnya harus memiliki kemampuan bahasa Jepang minimal level N4, yaitu tingkat kemampuan dasar—menengah bahasa Jepang.
Wamenaker juga mengingatkan peserta yang berminat bekerja ke luar negeri agar cermat dalam memilih perusahaan penempatan dan tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja yang tidak jelas.
"Jangan sampai salah memilih perusahaan penempatan. Pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan penempatan yang melanggar aturan, termasuk memberikan tindakan tegas dengan mencabut izin operasionalnya," tegas Wamenaker.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Mendagri resmikan tiga daerah otonom baru di Papua
Indonesia
•
12 Nov 2022

Jokowi, Xi Jinping saksikan penandatanganan sejumlah MoU
Indonesia
•
18 Oct 2023

Feature – 69 tahun berselang, Semangat Bandung tetap berkobar di Global South (Bagian 1 dari 2)
Indonesia
•
23 Apr 2024

COVID-19 – Indonesia terima dua juta dosis vaksin dari China dan Sinovac
Indonesia
•
24 Sep 2021


Berita Terbaru

China-Indonesia perkuat diplomasi parlemen, kerja sama substantif jadi sasaran
Indonesia
•
21 Sep 2026

Pemerintah siapkan produksi E20 dalam dua tahun, tebu jadi sumber etanol
Indonesia
•
20 Sep 2026

ADB setujui 11,51 triliun rupiah untuk indonesia, fokus pada fiskal, digitalisasi, dan layanan publik
Indonesia
•
19 Sep 2026

Kemnaker bekali penyandang disabilitas keterampilan membuat jus sehat
Indonesia
•
18 Sep 2026
