
Wamenaker tekankan penguatan kompetensi, kemampuan bahasa untuk perluas peluang kerja

Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Afriansyah Noor, (Kementerian Ketenagakerjaan RI)
Selain keterampilan teknis, kemampuan bahasa juga menjadi nilai tambah, terutama bagi peserta yang ingin memanfaatkan peluang kerja di luar negeri.
Jakarta (Indonesia Window) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya penguatan kompetensi dan kemampuan bahasa bagi peserta pelatihan vokasi untuk memperluas peluang kerja.
Afriansyah Noor menyampaikan penekanan tersebut saat meninjau pelaksanaan Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) di Balai Latihan Kerja dan Pengembangan Produktivitas (BLKPP) Yogyakarta, Jumat (31/7).
"Ke depan, kemampuan bahasa perlu semakin diperkuat dalam pelatihan vokasi. Kebutuhan tenaga kerja di luar negeri cukup besar, sehingga peserta tidak hanya harus memiliki keterampilan teknis, tetapi juga kemampuan bahasa yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja," ungkap Wamenakar.
Dalam peninjauan tersebut, Afriansyah juga berdialog dengan peserta pelatihan mengenai pelaksanaan pelatihan vokasi dan peluang kerja yang dapat dimanfaatkan setelah memiliki kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.
Menurut Wamenaker, pelatihan vokasi harus terus menyesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja agar lulusannya memiliki kompetensi yang relevan dan mampu bersaing.
Selain keterampilan teknis, kemampuan bahasa juga menjadi nilai tambah, terutama bagi peserta yang ingin memanfaatkan peluang kerja di luar negeri.
Dia menjelaskan, sejumlah negara tujuan penempatan tenaga kerja mensyaratkan kemampuan bahasa sesuai standar yang berlaku.
Untuk Jepang, misalnya, calon pekerja umumnya harus memiliki kemampuan bahasa Jepang minimal level N4, yaitu tingkat kemampuan dasar—menengah bahasa Jepang.
Wamenaker juga mengingatkan peserta yang berminat bekerja ke luar negeri agar cermat dalam memilih perusahaan penempatan dan tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja yang tidak jelas.
"Jangan sampai salah memilih perusahaan penempatan. Pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan penempatan yang melanggar aturan, termasuk memberikan tindakan tegas dengan mencabut izin operasionalnya," tegas Wamenaker.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Indonesia resmikan platform bisnis digital RI-Amerika Latin-Karibia
Indonesia
•
09 Nov 2020

COVID-19 – BPOM setujui penambahan dosis penguat pada anak 16-18 tahun
Indonesia
•
02 Aug 2022

KBRI Moskow undang pengusaha Rusia investasi di pembangunan IKN
Indonesia
•
20 Jul 2023

Indonesia berminat operasikan kereta otonom buatan China di IKN
Indonesia
•
13 Jan 2024


Berita Terbaru

Visi 2030 transformasikan pendidikan tinggi, Arab Saudi kini tawarkan peluang kuliah di saintek hingga bisnis
Indonesia
•
31 Jul 2026

Di tengah ketegangan Timur Tengah, Arab Saudi tetap jadi destinasi kuliah yang aman, karier global terbuka
Indonesia
•
31 Jul 2026

CEO Umm Al-Qura Makkah akui mahasiswa Indonesia berakhlak baik, jaga reputasi bangsa
Indonesia
•
31 Jul 2026

Indonesia dan Kamboja perangi penipuan daring global, ribuan pelaku telah ditindak
Indonesia
•
29 Jul 2026
