
Wamenaker: Regulasi ketenagakerjaan tak bisa disusun sepihak, serikat pekerja harus dilibatkan

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. (Foto: Istimewa)
Jakarta (Indonesia Window) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menilai penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan konfederasi.
Keterlibatan berbagai pihak dinilai penting agar kebijakan yang disusun mampu menjawab kebutuhan pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan dunia usaha.
Afriansyah menyampaikan bahwa pemerintah membuka ruang dialog dan partisipasi bagi organisasi pekerja untuk memberikan masukan pada berbagai regulasi yang sedang disempurnakan.
“Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi serikat pekerja, konfederasi, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan. Regulasi yang baik harus lahir dari dialog yang konstruktif dan mampu menjawab kebutuhan pekerja maupun dunia usaha,” kata Afriansyah Noor saat menerima audiensi Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) di Jakarta, Kamis (18/6).
Selain membahas penyempurnaan regulasi, Afriansyah juga menyoroti pentingnya penguatan pengawasan ketenagakerjaan. Pengawasan yang efektif diperlukan untuk memastikan ketentuan yang berlaku dijalankan secara konsisten, sekaligus memberikan pelindungan bagi pekerja dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Dia juga menilai penataan organisasi serikat pekerja dan konfederasi melalui mekanisme verifikasi yang lebih akurat perlu dilakukan.
Langkah tersebut penting agar representasi pekerja dalam berbagai forum dialog sosial didasarkan pada data keanggotaan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Validitas data organisasi menjadi penting agar setiap proses perundingan dan pengambilan keputusan benar-benar mencerminkan aspirasi anggota yang diwakili,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Afriansyah turut menyinggung sistem alih daya atau outsourcing yang masih digunakan pada sejumlah sektor.
Dia mengatakan pemerintah terus melakukan pembaruan regulasi guna memperkuat perlindungan pekerja, termasuk dalam pemenuhan hak atas upah dan jaminan sosial.
“Kita harus memastikan bahwa kebutuhan dunia usaha tetap dapat berjalan, tetapi pada saat yang sama hak-hak pekerja juga terlindungi secara maksimal. Keseimbangan inilah yang terus kita upayakan dalam setiap penyempurnaan kebijakan,” katanya.
Lebih lanjut, Afriansyah mengajak seluruh pihak mengedepankan dialog dalam menyelesaikan berbagai persoalan hubungan industrial.
Komunikasi yang baik antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah menjadi kunci untuk menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif di tengah tantangan ekonomi.
Dia menambahkan, pemerintah akan terus membuka ruang partisipasi dalam proses penyusun an kebijakan ketenagakerjaan. Sinergi yang kuat antara seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat upaya mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan.
“Kami ingin setiap kebijakan ketenagakerjaan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja, dunia usaha, dan perekonomian nasional,” tutur Afriansyah.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Teks lengkap pidato Presiden China Xi Jinping pada sesi pertama KTT G20 di Bali (Bagian 2 dari 3)
Indonesia
•
16 Nov 2022

Genjot peningkatkan jumlah pelancong Indonesia, Taiwan luncurkan film promosi pariwisata
Indonesia
•
22 Feb 2025

BMKG peringatkan soal ancaman cuaca ekstrem selama pancaroba
Indonesia
•
31 Oct 2023

Wamenaker tekankan penguatan kompetensi, kemampuan bahasa untuk perluas peluang kerja
Indonesia
•
01 Aug 2026


Berita Terbaru

Indonesia dan Tailan perkuat kemitraan strategis
Indonesia
•
04 Aug 2026

Masjid harus jadi ruang favorit anak muda, pusat pemberdayaan umat
Indonesia
•
03 Aug 2026

Fokus Berita – Indonesia belajar AI dari China, reformasi kurikulum jadi prioritas
Indonesia
•
02 Aug 2026

Fokus Berita – AI jadi jembatan baru kerja sama Indonesia-China, diplomat RI ungkap kuncinya
Indonesia
•
02 Aug 2026
