
Wamenaker: Regulasi ketenagakerjaan tak bisa disusun sepihak, serikat pekerja harus dilibatkan

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. (Foto: Istimewa)
Jakarta (Indonesia Window) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menilai penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan konfederasi.
Keterlibatan berbagai pihak dinilai penting agar kebijakan yang disusun mampu menjawab kebutuhan pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan dunia usaha.
Afriansyah menyampaikan bahwa pemerintah membuka ruang dialog dan partisipasi bagi organisasi pekerja untuk memberikan masukan pada berbagai regulasi yang sedang disempurnakan.
“Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi serikat pekerja, konfederasi, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan. Regulasi yang baik harus lahir dari dialog yang konstruktif dan mampu menjawab kebutuhan pekerja maupun dunia usaha,” kata Afriansyah Noor saat menerima audiensi Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) di Jakarta, Kamis (18/6).
Selain membahas penyempurnaan regulasi, Afriansyah juga menyoroti pentingnya penguatan pengawasan ketenagakerjaan. Pengawasan yang efektif diperlukan untuk memastikan ketentuan yang berlaku dijalankan secara konsisten, sekaligus memberikan pelindungan bagi pekerja dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Dia juga menilai penataan organisasi serikat pekerja dan konfederasi melalui mekanisme verifikasi yang lebih akurat perlu dilakukan.
Langkah tersebut penting agar representasi pekerja dalam berbagai forum dialog sosial didasarkan pada data keanggotaan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Validitas data organisasi menjadi penting agar setiap proses perundingan dan pengambilan keputusan benar-benar mencerminkan aspirasi anggota yang diwakili,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Afriansyah turut menyinggung sistem alih daya atau outsourcing yang masih digunakan pada sejumlah sektor.
Dia mengatakan pemerintah terus melakukan pembaruan regulasi guna memperkuat perlindungan pekerja, termasuk dalam pemenuhan hak atas upah dan jaminan sosial.
“Kita harus memastikan bahwa kebutuhan dunia usaha tetap dapat berjalan, tetapi pada saat yang sama hak-hak pekerja juga terlindungi secara maksimal. Keseimbangan inilah yang terus kita upayakan dalam setiap penyempurnaan kebijakan,” katanya.
Lebih lanjut, Afriansyah mengajak seluruh pihak mengedepankan dialog dalam menyelesaikan berbagai persoalan hubungan industrial.
Komunikasi yang baik antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah menjadi kunci untuk menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif di tengah tantangan ekonomi.
Dia menambahkan, pemerintah akan terus membuka ruang partisipasi dalam proses penyusun an kebijakan ketenagakerjaan. Sinergi yang kuat antara seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat upaya mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan.
“Kami ingin setiap kebijakan ketenagakerjaan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja, dunia usaha, dan perekonomian nasional,” tutur Afriansyah.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

FISIP UMJ - Sudut Pandang selenggarakan lokakarya literasi politik
Indonesia
•
09 Aug 2023

COVID-19 – Vaksinasi di Tanah Air capai satu juta dosis per hari
Indonesia
•
05 Jul 2021

95 persen tumbuhan Sumatera-Kalimantan musnah akibat karhutla
Indonesia
•
05 Oct 2019

Pemerintah sepakat Indonesia punya 17.000 pulau
Indonesia
•
30 Aug 2021


Berita Terbaru

Anwar Ibrahim buka suara soal perusahaan Malaysia yang diduga terlibat pembakaran lahan di Indonesia
Indonesia
•
09 Sep 2026

Fokus Berita - Perkuat tata kelola investasi, Pemerintah integrasikan perizinan TKA
Indonesia
•
10 Sep 2026

Indonesia dukung Inggris larang impor dari permukiman Israel di wilayah Palestina
Indonesia
•
10 Sep 2026

Pemerintah Perkuat Inklusi Keuangan melalui Penyediaan Rekening bagi Masyarakat
Indonesia
•
09 Sep 2026
