
Kemenkes terbitkan Surat Edaran tentang virus Nipah

Pedoman Pengendalian Penyakit Virus Nipah. (Kementerian Kesehatan RI)
Virus nipah pada manusia di Indonesia belum banyak diketahui. Namun mengingat letak geografis Indonesia berdekatan dengan negara yang melaporkan wabah, kemungkinan risiko penyebaran dapat terjadi.
Jakarta (Indonesia Window) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) telah menerbitkan Surat Edaran tentang kewaspadaan terhadap virus Nipah.Surat Edaran tersebut diterbitkan untuk meningkatkan kewaspadaan semua pemangku kepentingan guna mendeteksi secara dini kasus penyakit virus nipah, kata Direktur Jenderal P2P Maxi Rein Rondonuwu yang menandatagani Sirat Edaran itu pada 25 September.“Hingga saat ini keberadaan virus nipah pada manusia di Indonesia belum banyak diketahui. Namun mengingat letak geografis Indonesia berdekatan dengan negara yang melaporkan wabah, maka kemungkinan risiko penyebaran dapat terjadi,” ujar Maxi dalam pernyataan tertulisnya yang dikutip Indonesia Window pada Rabu.Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para kepala dinas kesehatan, kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan, kepala laboratorium kesehatan masyarakat, direktur rumah sakit, kepala puskesmas, serta Asosiasi Klinik Indonesia.Dalam Surat Edaran itu, Maxi meminta Kantor Kesehatan Pelabuhan dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota, serta fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk melakukan pemantauan terhadap kasus dan negara terjangkit di tingkat global melalui kanal resmi Kemenkes dan Badan Kesehatan Dunia (WHO).Maxi juga meminta para pihak terkait tersebut untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas negara, terutama yang berasal dari negara terjangkit.Para pemangku kepentinga terkait tersebut juga diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan pemantauan kasus sindrom demam akut yang disertai gejala pernapasan akut atau kejang atau penurunan kesadaran serta memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit.Fasyankes juga diminta untuk memantau dan melaporkan kasus yang ditemukan sesuai dengan pedoman melalui laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) kepada Dirjen P2P.Maxi meminta dinkes untuk mengirimkan spesimen kasus suspek ke Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan d/h Laboratorium Prof. dr Srie Oemijati untuk dilakukan pemeriksaan.Untuk laporan penemuan kasus suspek/probable/konfirmasi dari fasyankes, kata Maxi, harus dilakukan investigasi dalam 1×24 jam termasuk pelacakan kontak erat.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Indonesia loloskan resolusi DK PBB tentang Afghanistan
Indonesia
•
18 Sep 2019

Indonesia-Azerbaijan tandatangani MoU bidang energi
Indonesia
•
05 May 2021

Indonesia desak Uni Eropa perlakukan minyak kelapa sawit secara adil
Indonesia
•
02 Dec 2020

Bandara Internasional Yogyakarta diharapkan melayani 20 juta penumpang
Indonesia
•
28 Aug 2020


Berita Terbaru

Idul Fitri 1447H - Mudik Lebaran 2026 di seluruh Indonesia diprediksi capai 143,9 juta perjalanan
Indonesia
•
19 Mar 2026

Flash - Pemerintah RI tetapkan 1 Syawal 1447H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026
Indonesia
•
19 Mar 2026

Indonesia jajaki kerja sama AI pertanian dengan Guangxi, China
Indonesia
•
17 Mar 2026

Kedubes Iran kecam AS, Israel atas serangan yang tewaskan 175 siswi tak berdosa
Indonesia
•
15 Mar 2026
