USAID akan PHK 1.600 karyawan

USAID mulai menerapkan Pengurangan Tenaga Kerja (Reduction-in-Force) yang akan berdampak kepada sekitar 1.600 personel USAID yang ditugaskan di Amerika Serikat.
Washington DC, Amerika Serikat (Indonesia Window) – Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (US Agency for International Development/USAID) akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 1.600 karyawannya di AS dan memberikan cuti administratif kepada sebagian besar stafnya yang tersisa, ungkap badan itu pada Ahad (23/2).
“Per Ahad 23 Februari 2025 pukul 23.59 Eastern Standard Time (EST), seluruh personel USAID yang direkrut langsung, kecuali personel yang ditunjuk bertanggung jawab atas fungsi misi penting, kepemimpinan inti, dan/atau program yang ditunjuk secara khusus, secara global akan diberikan cuti administratif,” urai badan tersebut dalam situs webnya.
“Di saat yang sama, USAID mulai menerapkan Pengurangan Tenaga Kerja (Reduction-in-Force) yang akan berdampak kepada sekitar 1.600 personel USAID yang ditugaskan di Amerika Serikat,” kata badan itu, seraya menyatakan bahwa individu-individu yang terdampak akan menerima pemberitahuan khusus pada Minggu.
“Personel penting yang ditunjuk,” yang diharapkan akan terus bekerja, akan dikabari oleh pimpinan badan itu paling lambat Minggu pukul 17.00 EST.
Bagi personel di luar negeri, USAID akan memberikan program perjalanan pulang sukarela yang didanai oleh badan tersebut maupun tunjangan-tunjangan lainnya, imbuh badan itu.
USAID menjadi target utama dalam reformasi pemerintah yang dilakukan Departemen Efisiensi Pemerintah (Department of Government Efficiency/DOGE) AS, yang dikepalai oleh Elon Musk.
Sebelumnya pada bulan ini, Presiden AS Donald Trump menyampaikan bahwa ada “penipuan besar-besaran” dalam penggunaan dana USAID dengan “tingkat korupsi yang belum pernah terjadi sebelumnya.” Trump mendesak agar badan itu ditutup.
Pada 4 Februari, situs jejarong resmi USAID mengeluarkan pemberitahuan bahwa terhitung sejak 7 Februari pukul 23.59 EST, semua personel di seluruh dunia yang dipekerjakan secara langsung oleh badan itu akan diberi “cuti administratif,” dengan pengecualian beberapa individu yang ditunjuk.
Pada 7 Februari, Hakim Carl Nichols dari pengadilan distrik AS untuk District of Columbia memutuskan mengabulkan permintaan serikat pekerja AS agar menunda rencana pemberian “cuti administratif” kepada karyawan USAID di seluruh dunia.
Namun, pada 21 Februari, hakim tersebut membatalkan permintaan itu, memberikan lampu hijau pada rencana “cuti administratif” agar tetap dilanjutkan.
Berkat putusan terbaru itu pula, pemerintahan Trump dapat memulai hitung mundur 30 hari bagi karyawan USAID yang bertugas di luar negeri agar dapat pulang ke AS menggunakan biaya pemerintah.
Menurut laporan media AS sebelumnya, tujuan pemerintahan Trump adalah memangkas tenaga kerja USAID di seluruh dunia dari 10.000 lebih personel menjadi kurang dari 300 personel, atau dipangkas 97 persen.
Laporan: Redaksi