Banner

Turkiye naikkan upah minimum bulanan sebesar 49 persen untuk 2024

Orang-orang berjalan melewati sebuah toko di Ankara, Turkiye, pada 18 Desember 2023. (Xinhua/Mustafa Kaya)

Upah minimum bulanan Turkiye diberlakukan di tengah inflasi berkepanjangan di negara tersebut, dengan tingkat inflasi tahunan mencapai 61,98 persen pada November 2023.

 

Ankara, Turkiye (Xinhua) – Turkiye memutuskan untuk menaikkan upah minimum bulanan sebesar 49 persen menjadi 17.002 lira Turkiye atau setara 578,4 dolar AS mulai 1 Januari 2024, demikian diumumkan Menteri Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial Turkiye Vedat Isikhan pada Rabu (27/12).

Dengan nilai upah baru itu, “upah minimum bersih meningkat sebesar 49 persen dibandingkan periode (upah minimum) sebelumnya dan 100 persen secara kumulatif dibandingkan setahun sebelumnya,” urainya.

Banner

Komisi Penetapan Upah Minimum Turkiye mengambil keputusan itu setelah melakukan pembahasan selama beberapa hari, tutur Isikhan kepada para reporter.

Turkiye sebelumnya telah menaikkan upah minimum bulanan sebesar 34 persen menjadi 11.402 lira per 1 Juli 2023.

Upah minimum bulanan Turkiye
Seorang pria menarik uang tunai dari ATM di Ankara, Turkiye, pada 21 Desember 2023. (Xinhua/Mustafa Kaya)

Komisi itu terdiri dari perwakilan pemerintah, serikat buruh, dan asosiasi pengusaha, yang masing-masing memiliki satu hak suara. Alih-alih suara bulat, suara mayoritas sederhana diperlukan untuk mengesahkan keputusan.

Banner

Ergun Atalay, presiden Konfederasi Serikat Dagang Turkiye, yang berpartisipasi dalam negosiasi dengan pemerintah mewakili pekerja, menyampaikan bahwa upah minimum yang diinginkan oleh para pekerja adalah 18.000 lira.

Atalay mengatakan bahwa negosiasi itu perlu digelar dua kali dalam setahun. “Kami akan memberikan keterangan pada keputusan itu,” imbuhnya.

Kenaikan itu diberlakukan di tengah inflasi berkepanjangan di negara tersebut, dengan tingkat inflasi tahunan mencapai 61,98 persen pada November 2023.

Banner

*1 lira Turkiye = 524 rupiah

**1 dolar AS = 15.414 rupiah

Laporan: Redaksi

Banner

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan