Undang-Undang Solidaritas Siber (Cyber Solidarity Act) dan amendemen yang direncanakan untuk Undang-Undang Keamanan Siber (Cybersecurity Act/CSA) bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kemampuan respons Uni Eropa terhadap insiden-insiden siber.
Brussel, Belgia (Xinhua/Indonesia Window) – Dewan Uni Eropa (UE) pada Senin (2/12) mengadopsi dua undang-undang baru untuk meningkatkan ketahanan blok tersebut terhadap ancaman siber dan mendorong solidaritas siber yang lebih kuat di antara negara-negara anggota UE.
Undang-undang baru ini, yang merupakan bagian dari paket legislatif keamanan siber UE, meliputi Undang-Undang Solidaritas Siber (Cyber Solidarity Act) dan amendemen yang direncanakan untuk Undang-Undang Keamanan Siber (Cybersecurity Act/CSA). Langkah-langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kemampuan respons UE terhadap insiden-insiden siber.
Regulasi baru ini juga mengatur pembentukan sistem peringatan keamanan siber yang terdiri dari pusat-pusat siber nasional dan lintas perbatasan, ungkap Dewan UE di situs webnya. Pusat-pusat ini akan memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan analisis data yang canggih untuk mendeteksi serta melawan berbagai ancaman siber.
Undang-undang ini juga mendukung kemampuan pengujian di beberapa sektor yang sangat penting seperti perawatan kesehatan, transportasi, dan energi. Undang-undang ini menyediakan berbagai layanan respons insiden dari sektor swasta, yang dapat dikerahkan berdasarkan permintaan oleh negara anggota atau lembaga di UE jika terjadi insiden siber yang signifikan.
Selain itu, mekanisme tinjauan insiden akan dibentuk untuk menilai efektivitas sistem tanggap darurat.
Dewan tersebut menekankan bahwa langkah-langkah ini sangat penting mengingat semakin meningkatnya frekuensi dan tingkat keparahan insiden keamanan siber secara global.
Undang-undang ini akan diterbitkan di Jurnal Resmi (Official Journal) UE dalam beberapa pekan mendatang dan akan mulai berlaku 20 hari setelah penerbitan.
Laporan: Redaksi