Banner

Kejaksaan New York setuju tunda putusan hukuman Trump dalam kasus uang tutup mulut

Para pendukung Partai Republik menghadiri acara nonton bareng tayangan pemilu di Fort Lauderdale, Florida, Amerika Serikat, pada 6 November 2024. (Xinhua/Wu Xiaoling)

Trump kemungkinan besar tidak akan dijatuhi hukuman hingga akhir masa jabatan kepresidenannya selama empat tahun ke depan, yang akan dimulai pada 20 Januari 2025.

 

New York City, AS (Xinhua/Indonesia Window) – Kantor Kejaksaan Distrik Manhattan, New York City, Amerika Serikat (AS), pada Selasa (19/11) setuju untuk menunda lebih lanjut putusan hukuman terhadap Presiden terpilih AS Donald Trump dalam kasus uang tutup mulut, menurut laporan media.

Dalam sebuah surat kepada hakim yang bertanggung jawab atas kasus ini, kantor kejaksaan itu mengatakan bahwa Trump kemungkinan besar tidak akan dijatuhi hukuman hingga akhir masa jabatan kepresidenannya selama empat tahun ke depan, yang akan dimulai pada 20 Januari 2025.

Namun, sejumlah jaksa Manhattan menolak permintaan Trump untuk membatalkan hukuman pidananya pada Mei.

Jika vonis tetap dijatuhkan, Trump akan menjadi seorang narapidana yang menjabat sebagai presiden AS.

Banner

Trump diperkirakan akan terus mendorong pembatalan hukuman tersebut.

“Ini adalah kemenangan total dan definitif bagi Presiden Trump dan Rakyat Amerika yang telah memilihnya dengan telak,” kata Steven Cheung, juru bicara Trump, dalam sebuah pernyataan.

Tim hukum Trump sedang bergerak untuk menghentikan kasus ini untuk selamanya, kata Cheung.

Mahkamah Agung New York County pada Selasa membatalkan hukuman terhadap Trump dalam kasus uang tutup mulut, yang dijadwalkan pada 26 November, menurut Bloomberg yang mengutip sebuah catatan singkat dari pengadilan.

Pada 30 Mei, juri di pengadilan New York memutuskan bahwa Trump bersalah atas 34 dakwaan kejahatan memalsukan catatan bisnis yang dimaksudkan untuk menutupi pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang film dewasa pada 2016, namun tanggal penjatuhan hukuman ditunda beberapa kali.

Laporan: Redaksi

Banner

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan