Trump ancam tarif 100 persen bagi negara yang pajaki perusahaan teknologi AS

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berbicara dalam sebuah konferensi pers di Gedung Putih di Washington DC, AS, pada 6 April 2026. (Xinhua/Li Yuanqing)

New York City, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Jumat (26/6) mengancam akan mengenakan "TARIF 100% atas setiap dan seluruh Barang" yang dikirim ke Amerika Serikat oleh negara mana pun yang memberlakukan pajak layanan digital terhadap perusahaan-perusahaan AS.

"TARIF ini akan menggantikan seluruh Perjanjian Dagang yang telah dibuat dengan Negara terkait, baik yang sudah diberlakukan, ditandatangani, atau tidak," tulis Trump dalam unggahan di media sosial. "TARIF akan segera diberlakukan, jika mereka tetap melanjutkan," imbuhnya.

"Sejumlah Negara di Eropa telah membahas penerapan Pajak Layanan Digital yang akan segera diberlakukan terhadap Perusahaan-Perusahaan Amerika," kata Trump. "Beberapa dari Negara ini bahkan benar-benar hampir menerapkannya," tambahnya.

Pajak layanan digital umumnya hanya dikenakan kepada perusahaan teknologi terbesar dan paling mapan di dunia, seperti Meta, Alphabet, dan Amazon, yang seluruhnya merupakan perusahaan asal Amerika Serikat. Lebih dari 12 negara telah memberlakukan pajak layanan digital, menurut laporan media pada Jumat.

Sebelumnya, Trump juga berjanji akan mengambil langkah balasan terhadap negara-negara yang menerapkan pajak layanan digital. Dia menilai kebijakan tersebut secara tidak adil menyasar raksasa-raksasa teknologi Amerika Serikat.

Pada Februari lalu, Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan bahwa Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif, sehingga membatalkan dasar hukum kebijakan "tarif resiprokal" Trump yang bertujuan mengenakan tarif khusus terhadap hampir seluruh negara di dunia.

Beberapa jam setelah putusan itu dikeluarkan, Trump menandatangani perintah eksekutif yang menetapkan tarif global baru sebesar 10 persen berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan (Trade Act) 1974. Namun, tarif yang diberlakukan berdasarkan ketentuan tersebut hanya dapat berlaku selama 150 hari.

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait