WTO tentang pengecualian keamanan AS untuk proteksionis (Bagian 1 dari 2)

Foto yang diabadikan pada 15 Juli 2020 ini memperlihatkan tampilan eksterior kantor pusat Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di Jenewa, Swiss. (Xinhua/Li Ye)

Tarif impor dan pelabelan negara asal barang yang diberlakukan oleh Amerika Serikat tidak sesuai, mendorong negara-negara anggota WTO mendesak AS agar memenuhi kewajibannya sebagai anggota organisasi ini, serta menghentikan langkah proteksionisnya yang sepihak.

 

Jenewa, Swiss (Xinhua) – Para anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mengecam Amerika Serikat (AS) atas rentetan pengajuan bandingnya yang tidak patut terhadap keputusan panel pengawas perdagangan global terkait tarif impornya dan pelabelan negara asal barang yang tidak sesuai, mendesak AS agar memenuhi kewajibannya sebagai anggota WTO serta menghentikan langkah sepihak dan proteksionisnya.

Dalam pertemuan Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) terbaru yang digelar di Jenewa pada Jumat (27/1), lima anggota WTO yaitu China, Norwegia, Swiss, Turki, dan Hong Kong meminta rapat pleno untuk meloloskan lima keputusan panel mengenai bea yang dikenakan AS pada impor baja dan aluminium serta persyaratan penandaan asal barang oleh AS untuk barang yang diproduksi di Hong Kong.

Sebelum pertemuan tersebut, AS telah mengajukan banding atas empat putusan panel mengenai bea yang dikenakan oleh Washington pada impor produk baja dan aluminium dari China, Norwegia, Swiss, dan Turki.

AS juga mengajukan banding terpisah terhadap putusan lain yang dikeluarkan bulan lalu, yang dalam banding tersebut Washington sengaja memberi label untuk produk yang diproduksi di Hong Kong sebagai ‘buatan China’. Perubahan dalam ketentuan asal barang yang akan diimpor ke AS itu dinyatakan “tidak sah” oleh panel DSB.

Perekonomian terbesar di dunia itu juga menyatakan akan menunda penerapan laporan panel mengenai sengketa yang dimulai oleh Uni Eropa (UE) yang menyasar bea antidumping dan penyeimbang AS atas impor buah zaitun matang dari Spanyol.

Pengajuan banding tidak patut

Washington memiliki sejarah panjang dalam melakukan intimidasi perdagangan. Meski menggunakan hak bandingnya sebagai anggota WTO, tindakan AS sama saja dengan “secara efektif memblokir” putusan WTO, menurut pernyataan UE pada Jumat (27/1).

UE mencatat bahwa pengajuan banding telah dilakukan atas laporan panel tersebut, namun saat ini pengajuan banding itu tidak dapat dipersidangkan oleh Badan Banding, mengingat badan tersebut tidak dapat berfungsi.

Sebelumnya, Badan Banding WTO umumnya membutuhkan waktu tiga bulan untuk memutuskan setiap banding yang diterimanya. Namun, pengadilan banding itu menghentikan operasionalnya karena AS telah memblokir penunjukan hakim baru dan menuntut reformasi secara menyeluruh.

Oleh karena itu, pengajuan banding tidak dapat diproses, dan putusan terkait tidak dapat dilanjutkan.

Kanada mencatat bahwa sejak 11 Desember 2019, Badan Banding itu secara efektif tidak berfungsi, menurut pernyataan yang disampaikan dalam pertemuan pada Jumat itu.

AS cenderung untuk mengajukan banding atas setiap laporan panel yang tidak menguntungkan dan menolak mematuhi hasil dari setiap proses DSB, kata Duta Besar China untuk WTO Li Chenggang dalam pertemuan DSB.

“Perilaku yang mengganggu dari AS ini dengan jelas menggambarkan citra AS sebagai pelaku intimidasi sepihak, pelanggar aturan, dan pengganggu rantai pasokan,” kata Li.

Sejauh ini, 127 anggota WTO telah 61 kali mencoba memulai proses seleksi untuk mengisi kekosongan posisi di Badan Banding tersebut. Namun, AS masih saja memblokir keputusan yang diusulkan.

Kanada menekankan dalam pernyataannya bahwa semua pihak yang bersengketa harus memenuhi komitmen iktikad baik mereka berdasarkan Kesepahaman Penyelesaian Sengketa dengan mengerahkan segala upaya untuk menemukan solusi yang layak. Untuk jangka panjang, tidak ada anggota yang akan diuntungkan dari perselisihan yang tak terselesaikan.

Dikatakan oleh Kanada bahwa anggota yang bertindak dengan iktikad baik tidak akan puas dalam keuntungan yang tidak adil dan hanya berlangsung singkat akibat ketiadaan Badan Banding yang berfungsi.

UE juga mendorong semua pihak untuk menemukan solusi yang melindungi hak-hak pengadu dan tergugat.

Berlanjut ke bagian 2

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan