Jakarta (Indonesia Window) – Pemeritah Taiwan pada Senin (30/11) mengumumkan penangguhan sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Pulau Formosa selama dua pekan, mulai 4 hingga 17 Desember.
Keputusan tersebut diambil menyusul lonjakan jumlah kasus COVID-19 yang dikonfirmasi di Indonesia dalam beberapa hari terakhir, menurut Kantor Berita Taiwan (CNA) yang dikutip di Jakarta, Selasa.
Pemerintah Taiwan tidak akan mengizinkan TKI masuk selama 4-17 Desember dan akan memutuskan apakah akan memperpanjang pembatasan itu atau memotong batas maksimum atas mereka berdasarkan jumlah kasus COVID-19 yang dikonfirmasi di Indonesia, menurut siaran pers Pusat Komando Epidemik Pusat (CECC) Taiwan.
Menurut CECC, rata-rata 677 pekerja migran Indonesia memasuki Taiwan per pekan di bulan November. Penangguhan dua pekan diperkirakan akan mempengaruhi sekitar 1.350 pekerja migran, katanya.
CECC meminta majikan yang akan terkena dampak penangguhan itu untuk mempekerjakan pekerja migran dari negara lain atau menelepon hotline 1966 atau 02-8995-6000 untuk bantuan pemerintah.
Keputusan itu diambil setelah CECC mengumumkan bahwa 20 dari 24 kasus COVID-19 yang baru dikonfirmasi pada akhir November adalah pekerja migran Indonesia.
Hingga saat ini, Taiwan telah melaporkan total 675 kasus COVID-19, di mana 583 di antaranya diklasifikasikan sebagai kasus impor. Di antara kasus impor, sumber pertama adalah Amerika Serikat dengan 109, disusul oleh Indonesia dengan 103 kasus, menurut data CECC.
Di tengah meningkatnya kasus yang dikonfirmasi dari Indonesia, otoritas kesehatan setempat pada 27 November menguji 939 pekerja migran Indonesia yang saat ini menjalani karantina di Taiwan. Sebanyak 23 orang dinyatakan positif.
Sebelum pengumuman pada Senin, CECC telah memerintahkan semua pekerja migran yang datang dari Indonesia ke Taiwan untuk menjalani karantina selama 14 hari di lokasi yang ditunjuk pemerintah mulai 20 November.
Sebelumnya, hanya pekerja migran yang dipekerjakan oleh sektor kesejahteraan sosial Taiwan, seperti pengasuh, dan individu yang masuk kembali ke Indonesia yang diwajibkan menjalani karantina tersebut.
Mereka yang dipekerjakan oleh industri lokal harus dikarantina selama dua pekan di tempat tinggal mereka di Taiwan sebagaimana diatur oleh pemberi kerja.
Taiwan juga telah melarang 14 delapan agen TKI untuk mengirim pekerja migran ke Pulau Formosa karena tingginya persentase kasus positif COVID-19 di antara pekerja yang mereka kirim.
Laporan: Redaksi