Qingjing, Taiwan (Indonesia Window) – Statistik Pemerintah Taiwan menunjukkan bahwa Buddha adalah agama mayoritas yang dianut oleh 35,1 persen masyarakat di Pulau Formosa, diikuti oleh Taoisme 33 persen, kemudian Kristen dan Yiguandao masing-masing 3,9 persen dan 3,5 persen. Sementara itu, sekitar 18,7 persen orang Taiwan tidak beragama.
Meski tak dikenal sebagai negeri Muslim, ada sekitar 40 ribu warga Taiwan dan 200.000 orang asing di Pulau Formosa yang memeluk Islam.
Kehidupan Muslim yang menuntut mereka untuk menerapkan syariat Islam di setiap aktivitas sehari-hari, termasuk dalam mengonsumi makanan dan minuman serta kegiatan ibadah mendapat perhatian dari pemerintah setempat.
Bahkan, Indeks Perjalanan Muslim Global (GMTI) yang dikeluarkan oleh MasterCard International pada 2019 menempatkan Taiwan di posisi ketiga sebagai tujuan wisata yang ramah Muslim dari 130 negara yang terdiri atas anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan non-OKI.
Peringkat tersebut naik dua tingkat dibandingkan tahun 2018 dimana Taiwan berada di urutan kelima.
Indeks tersebut menilai empat indikator, termasuk transportasi, komunikasi, lingkungan, dan pelayanan.
Kategori halal
Umat Islam di seluruh dunia kini tak perlu cemas bepergian ke Taiwan untuk bekerja, menuntut ilmu, atau melewatkan liburan karena sejumlah besar fasilitas dan layanan disediakan dengan memperhatikan kehalalan produk.
Sertifikat halal di Taiwan dikeluarkan oleh Asosiasi Muslim Cina (CMA), Asosiasi Pengembangan Integritas Halal Taiwan (THIDA), serta beberapa masjid besar seperti Masjid Raya Taipei dan Masjid Raya Kaohsiung yang memiliki kerja sama dengan kedua lembaga tersebut.
CMA dan pihak masjid bertanggung jawab untuk memberikan sertifikasi halal bagi layanan lokal. Sementara itu, THIDA bertanggung jawab dalam memberikan sertifikasi halal untuk produk ekspor, seperti makanan olahan dan produk segar.
Taiwan menerapkan lima kategori halal, yakni MR (Muslim Restaurant) yang menandakan restoran dimiliki oleh Muslim; MFR (Muslim-Friendly Restaurant) yang berarti pemiliki restoran bukan Muslim; dan MFT (Muslim-Friendly Tourism) yang artinya tempat tersebut ramah bagi Muslim dengan tempat sholat yang nyaman.
Dua kategori lainnya adalah MCH (Muslim Convenient Hotel) yakni penginapan yang menyediakan fasilitas ibadah bagi Muslim dan HMI (Halal Menu Included) yang berarti tempat tersebut menyediakan menu makanan dan minuman halal.
Untuk memperoleh sertifikasi halal, hotel dan restoran harus memiliki dua dapur terpisah, di mana salah satunya digunakan untuk memasak makanan halal dengan peralatan yang berbeda pula dengan yang digunakan untuk menyiapkan makanan umum.
Bahan makanan dan minuman juga diperiksa agar senantiasa sesuai dengan aturan Islam. Selain itu, hotel dan restoran disarankan untuk mempekerjakan juru masak Muslim yang memahami hukum Islam.
Hotel yang ramah Muslim juga harus menyediakan arah kiblat dan sajadah di kamar tidur, serta mushola. Bahkan, ada juga hotel yang menyediakan Al-Quran.
Ayo ke Taiwan!
Laporan: Redaksi