Singapura perketat inspeksi perbatasan untuk turis yang kedapatan membawa vape

Orang-orang menyeberang jalan di kawasan bisnis keuangan Singapura pada 14 April 2025. (Xinhua/Then Chih Wey)

Singapura memberlakukan larangan ketat terhadap impor, penjualan, distribusi, kepemilikan, penggunaan, dan pembelian rokok elektronik, vape, dan produk tembakau tiruan lainnya dalam upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat.

 

Singapura (Xinhua/Indonesia Window) – Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura (Immigration and Checkpoints Authority/ICA) mendeteksi 42 kasus pelancong yang kedapatan memiliki vape (e-vaporizer), serta mereka yang secara sukarela membuangnya, di tengah pengetatan inspeksi di pos-pos pemeriksaan udara, darat, dan laut di negara kota tersebut.

Pada periode 24-27 Maret, badan tersebut menyita lebih dari 240 vape dan komponen terkait, kata ICA dalam sebuah unggahan pada Ahad (29/3).

Sekitar 52 persen kasus melibatkan pengunjung jangka pendek, sementara 48 persen melibatkan penduduk Singapura, termasuk warga negara, penduduk tetap, dan pemegang izin tinggal jangka panjang.

Pengunjung jangka pendek yang mengulangi pelanggaran akan dilarang masuk kembali ke Singapura. Pemegang izin tinggal jangka panjang yang melakukan pelanggaran untuk ketiga kalinya dapat dicabut izin tinggalnya, serta dapat dideportasi dan dilarang masuk kembali, kata badan tersebut.

Singapura memberlakukan larangan ketat terhadap impor, penjualan, distribusi, kepemilikan, penggunaan, dan pembelian rokok elektronik, vape, dan produk tembakau tiruan lainnya dalam upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait