Banner

Singapura denda dan penjarakan pengendara yang melintas di jalur khusus pejalan kaki

Orang-orang mengamati instalasi cahaya dalam pratinjau pertunjukan cahaya bertajuk ‘i Light Singapore’ di area Marina Bay, Singapura, pada 27 Mei 2025. (Xinhua/Then Chih Wey)

Singapura mulai memberlakukan hukuman denda dan penjara bagi individu yang berkendara di jalur khusus pejalan kaki, dalam upaya untuk melindungi pejalan kaki yang lebih rentan seperti warga lanjut usia (lansia) dan anak-anak.

 

Singapura (Xinhua/Indonesia Window) – Singapura mulai memberlakukan hukuman denda dan penjara bagi individu yang berkendara di jalur khusus pejalan kaki, dalam upaya untuk melindungi pejalan kaki yang lebih rentan seperti warga lanjut usia (lansia) dan anak-anak, kata Otoritas Transportasi Darat (Land Transport Authority/LTA) Singapura dalam sebuah pernyataan pada Selasa (1/7).

Mulai 1 Juli, pelanggar yang mengendarai sepeda atau menggunakan perangkat mobilitas pribadi bermotor dan tidak bermotor di jalur-jalur terlarang ini dapat dikenai hukuman denda hingga 2.000 dolar Singapura, penjara hingga tiga bulan, atau keduanya.

*1 dolar Singapura = 12.741 rupiah

LTA mengatakan pihaknya akan mengadopsi pendekatan yang terukur dan penuh pertimbangan ketika menentukan apakah suatu pelanggaran telah terjadi. Namun, LTA menyatakan “tidak akan ada toleransi bagi mereka yang mengebut atau berkendara dengan cara yang gegabah dan sembrono di jalan.”

Banner

Jalur khusus pejalan kaki merupakan jalan setapak yang terletak di samping jalur bersepeda dan ditandai secara jelas dengan rambu-rambu dan logo untuk menunjukkan tujuan penggunaannya. Hanya pejalan kaki dan pengguna alat bantu mobilitas pribadi, yang biasanya digunakan oleh mereka yang memiliki kesulitan berjalan, yang diizinkan menggunakan jalur ini.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan