Banner

Al-Sudais: Kerajaan Saudi setujui simposium ilmiah tentang fatwa Dua Masjid Suci

Kepala Urusan Agama Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Dr. Abdul Rahman Al-Sudais, telah mengumumkan keluarnya persetujuan kerajaan untuk penyelenggaraan simposium ilmiah bertajuk ‘Fatwa Dua Masjid Suci dan Dampaknya bagi Upaya Memfasilitasi Perjalanan Jamaah Haji. (Foto: Istimewa)

Simposium ilmiah bertajuk ‘Fatwa Dua Masjid Suci dan Dampaknya dalam Mempermudah Perjalanan Jamaah Haji’ telah mendapat persetujuan dari Kerajaan Arab Saudi.

 

Jakarta (Indonesia Window) – Kepala Urusan Agama Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Dr. Abdul Rahman Al-Sudais, mengumumkan telah dikeluarkannya persetujuan kerajaan untuk menyelenggarakan simposium ilmiah bertajuk ‘Fatwa Dua Masjid Suci dan Dampaknya dalam Mempermudah Perjalanan Jamaah Haji,’ pada edisi kedua, di lingkungan Masjid Nabawi.

Al-Sudais menekankan bahwa penyelenggaraan simposium tersebut merupakan perpanjangan dari upaya para pemimpin negara yang diberkahi tersebut dalam mengabdi kepada Dua Masjid Suci, dan menyampaikan pesan mulianya kepada dunia, sesuai dengan pendekatan yang berimbang dari Kerajaan yang diturunkan dari Kitab Allah dan Sunnah Nabi Muhammad Shallallahu `alaihi Wa Sallam.

Al-Sudais menjelaskan, disetujuinya penyelenggaraan simposium tersebut merupakan dukungan terhadap transformasi dalam cara mengeluarkan fatwa, memfasilitasi, dan mensistematisasikannya guna memenuhi kebutuhan keagamaan para jamaah haji di Dua Masjid Suci, dan membantu mereka dalam menjalankan ibadah.

Menurut Al-Sudais, negeri yang diberkahi ini, dengan karunia Allah Subhanahu wa ta’ala, tetap giat merawat fikih fatwa karena sangat penting dalam mengikuti perkembangan permasalahan hukum dan perkembangan fikih, sejalan dengan tujuan Syariat Islam, dan dampak efektifnya pada individu, masyarakat, dan bangsa.

Banner

Ia menambahkan, disetujuinya Penjaga Dua Masjid Suci, Raja Salman bin Abdulaziz, untuk menyelenggarakan simposium ini mencerminkan kepedulian negara kepada fatwa, mengingat dampak langsungnya bagi jamaah Dua Masjid Suci, dan memperkaya perjalanan spiritual mereka.

Al-Sudais menekankan pentingnya fatwa, perlunya kualifikasi para mufti, mengenalkan mereka dengan bukti-bukti hokum dan kemampuan mereka untuk menarik kesimpulan hukum, menghubungkan cabang-cabang dengan yayasan, dan mengatasi masalah-masalah kontemporer berdasarkan prinsip-prinsip dan aturan-aturan dengan tetap mempertimbangkan pahala dalam menyampaikan agama ini dan menasihati umat Islam.

Dia juga menekankan pentingnya risalah Dua Masjid Suci dalam memperjelas metodologi yang benar dalam fatwa, meningkatkan peran, status, dan posisinya di hati umat Islam, dan menyebarkan metodologi Islam dengan prinsip, cabang, aturan, dan undang-undang yang mendasarinya pada moderasi dan keseimbangan untuk seluruh dunia.

Sebelumnya, Kepresidenan untuk Urusan Agama telah menyelenggarakan simposium edisi pertama yang bertajuk ‘Fatwa di Dua Masjid Suci dan Dampaknya dalam Mempermudah Perjalanan Jamaah’ di Masjidil Haram.

Makna dari diselenggarakannya simposium edisi kedua di lingkungan Masjid Nabawi ini merupakan wujud dari tempat yang menyaksikan perundang-undangan, peristiwa, dan keputusan, sehingga memperkaya pokok bahasan fatwa para ahli.

Hal tersebut turut memberikan kemaslahatan bagi jamaah haji di Dua Masjid Suci dalam menjalankan ritual ibadah mereka, apalagi fatwa memegang peranan penting dalam menjelaskan ilmu-ilmu keislaman dan melaksanakan ritual serta upacara sesuai tuntunan secara mudah, moderat, dan seimbang.

Banner

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan